Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update Sidang MK Terbaru

Yusril Mengutip Hadits Nabi di Sidang Sengketa Pilpres: Tentang Perangai Manusia yang Kerap Menuduh

Yusril Ihza Mahendra menukil sebuah hadits Nabi Muhammad dalam sidang lanjutan sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

TRIBUNSOLO.COM - Yusril Ihza Mahendra menukil sebuah hadits Nabi Muhammad dalam sidang lanjutan sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/6/2019) siang.

Hadits tersebut disampaikan kuasa hukum pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 01 Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril sebelum menutup keterangan dari tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Hadits yang dilafalkan oleh Yusril adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqqi.

Kurang lebih hadits tersebut berisi tentang imbauan bagi seorang yang menuduh agar menyertakan bukti atas segala tuduhannya.

Yusril Ihza Sebut Semua Dalil BPN Prabowo-Sandi Sebatas Asumsi, Lemah dan Mudah Dipatahkan

Hadits tersebut kiranya cukup relevan jika dibacakan oleh Yursil dalam sidang hari ini.

Pasalnya, agenda sidang hari ini adalah pengesahan alat bukti.

Selain itu, sidang juga mengagendakan untuk mendengar keterangan dari termohon (KPU), pihak terkait (tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin) dan pihak Bawaslu.

Berikut ini isi haditsnya.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لو يُعْطَى الناسُ بدعواهُم لادّعَى قومٌ دماءَ قومٍ وأموالهُم ، ولكنّ البيّنَة على المُدّعِي ، واليمينُ على من أنكرَ حديث حسن رواه البيهقي وغيره هكذا وبعضه في الصحيحين

“Jika semua orang diberi hak (hanya) dengan dakwaan (klaim) mereka (semata), niscaya (akan) banyak orang yang mendakwakan (mengklaim) harta orang lain dan darah-darah mereka.

Namun, bukti wajib didatangkan oleh pendakwa (pengklaim), dan sumpah harus diucapkan oleh orang yang mengingkari (tidak mengaku)”.

Soal Maruf Amin yang Dianggap sebagai Pejabat BUMN, Mahfud MD: Dibuktikan Saja di Pengadilan

Kutip Ayat Alquran

Sebelumnya, Yusril di sesi awal sidang juga mengutip ayat Alquran saat menyampaikan keterangan di persidangan.

Yusril mengutip terjemahan surah An Nisa ayat 135.

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap kedua orang tuamu.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved