Pilpres 2019
Jawaban Mahfud MD soal Kemungkinan Bersama Yenny Wahid dan Gus Mus Gabung ke PKB Membela yang Benar
Mahfud MD angkat bicara soal kemungkinan ia kembali ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang didirikan oleh Presiden keempat RI, Gus Dur.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
"Mereka minta agar dipisah."
"Tapi MA menolak permohonan itu, MA tidak pernah memvonis sebenarnya bahwa anak perusahaan BUMN itu satu dengan BUMN-nya."
"Oleh sebab itu memang harus di-clear-kan saja di persidangan besok, yang lain-lain kalau dijawab malah mungkin mengaburkan soal lagi."
"Yang lain-lain sudah dijelaskan, sudah selesai, tidak kabur, tidak ada kecurangan, dan tidak ada kesalahan kuantitatif."
Lebih lanjut terkait status Ma'ruf Amin, Mahfud MD tidak mau mendahului keputusan sidang.
"Kita jangan mendahului karena dasar hukumnya beda-beda."
"Apakah Anda mau menggunakan wewenang MK hanya bisa menafsirkan Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar."
"Ataukah MK mau ikut putusan MA yang sebenarnya hanya menafsirkan Peraturan Pemerintah."
"Jadi itu perdebatannya, kita serahkan akan berjalan seperti apa (sidang MK)," pungkasnya.
Simak video keterangan Mahfud MD selengkapnya di bawah ini.
Pernyataan Said Didu di persidangan
Diberitakan sebelumnya, saksi dari tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Said Didu, menuturkan bahwa dewan pengawas anak perusahaan badan usaha milik negara (BUMN) dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
Hal itu ia ungkapkan dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019).
Said mengakui, Undang-Undang BUMN memang tidak mengatur definisi soal pejabat BUMN. UU BUMN hanya menyebut pimpinan BUMN sebagai pengurus BUMN.
Namun, Undang-Undang Tipikor mengatur soal kewajiban pejabat BUMN menyerahkan LHKPN.
• Soal Maruf Amin yang Dianggap sebagai Pejabat BUMN, Mahfud MD: Dibuktikan Saja di Pengadilan
Lantas, Said bercerita bahwa sekitar 2005 dia menggelar rapat dengan ahli-ahli hukum untuk membahas jabatan-jabatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
Saat itu ia menjabat sebagai Sekretaris Kementerian BUMN.
Akhirnya, peserta rapat menyepakati komisaris, direksi, dan dewan pengawas BUMN serta anak perusahaan dikategorikan sebagai pejabat BUMN.
"Siapa sebenarnya pejabat BUMN? Maka tafsiran kami komisaris, direksi, dan dewan pengawas termasuk pejabat BUMN," ujar Said.
Menurut Said, sejak 2006 seluruh pejabat BUMN diwajibkan menyerahkan LHKPN.
• Mahfud MD Beberkan Perbedaan Alat Bukti Kuantitatif dan Kualitatif dalam Sidang Sengketa Pilpres
Selain itu, kata Said, pihaknya dan Bawaslu pernah mengevaluasi pejabat BUMN yang menjadi tim sukses pasangan calon pada Pilpres 2019.
Said mengatakan, dua komisaris anak perusahaan BUMN, yakni Andi Arief dan Raden Pardede, memutuskan mundur dari jabatannya dan memilih menjadi tim sukses.
"Saat 2009, kami dan Bawaslu mengevaluasi siapa yang jadi tim sukses. Ada dua, Andi Arief dan Raden Pardede mundur sebagai komisaris dan menjadi tim sukses," ucap Said. (*)