Update Sidang MK Terbaru
Prediksi Mahfud MD soal Hasil Sidang MK: Sudah Jelas Meski Kita Harus Menunggu Ketokkan Palu Dulu
Mahfud MD mengungkap kemungkinan isi putusan yang akan dituangkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2019.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho | Editor: Fachri Sakti Nugroho
Sampai sidang diskors Kamis petang, Mahfud MD juga menyebut, permohonan dari pemohon (tim hukum Prabowo-Sandi) belum ada yang berhasil dibuktikan.
Sehingga Mahfud MD sudah bisa memperkirakan hasil dari persidangan.
Namun Mahfud MD tidak ingin mendahului keputusan hakim di MK yang hingga saat ini masih bersidang.
"Kalau saya melihat pertimbangan-pertimbangan, kemudian menilai berbagai masalah yang sudah diperdebatkan, belum ada satupun (permohonan pemohon) yang dianggap terbukti bersalah atau di mana pemohon bisa membuktikan dalil-dalilnya tampaknya belum ada satupun," kata Mahfud MD.
"Oleh sebab itu arahnya tampaknya sudah jelas meskipun kita harus menunggu ketokkan palu dulu."
"Kira-kira ketokan palu akan didahului dengan vonis begini."
"Pertama menyatakan permohonan pemohon dapat diterima, yang kedua eksepsi termohon dan pihak terkatit satu dan dua itu diterima sebagian atau ditolak sebagian."
"Kemudian dalam pokok permohonan kira-kira kalau melihat perkembangan mungkin 'menolak'."
"Tapi kita harus menunggu tidak boleh mendahului hakim," ungkap Mahfud MD.
• Mahfud MD Bicara Blak-blakan Soal Jatah Menteri di Kabinet Presiden Terpilih 2019-2024
Sementara itu, pernyataan Mahfud MD ini dianggap tidak mendahului hakim.
Karena menurutnya saat ini hakim sudah mengantungi hasil putusan yang tinggal menunggu waktu untuk dibacakan.
"Kalau saya mengatakan begini jangan dikatakan saya mendahului hakim karena hakim sudah membuat vonis sehingga tidak mungkin terpengaruh oleh perkataan saya, hakim sudah membuat vonis tinggal dibaca lagi saja."
"Kalau saya mengatakannya kemarin tidak boleh," pungkas Mahfud MD.
Simak pernyataan lengkap Mahfud MD di bawah ini.
Ketua MK: Putusan yak mungkin puaskan semua pihak