Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tabrak Lari Overpass Manahan Solo

Dua Bulan Kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo: Suami Korban Buka-bukaan Kasus Tewaskan Istrinya

Keluarga Korban Tabrak Lari Overpass Manahan Solo meminta agar kasus tersebut lebih transparan dan siapa pelaku penabrak tetap diusut.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Garudea Prabawati
TribunSolo.com/Ryantono
Marthen (kanan) dan kerabatnya BG Lluvan saat memberikan keterangan. 

Sementara buntut panjang kasus tabrak lari tersebut membuta Polresta Surakarta digugat oleh, Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Solo.

Berdasarkan bukti yang ada hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan pada Polresta Solo terkait kasus Tabrak Lari Overpass Manahan Solo tersebut.

"Pemohon (LP3HI) tidak beralasan dan ditolak," kata hakim Pandu Budiono dalam sidang tersebut, Senin (19/8/2019).

Intinya hakim sepakat dengan Termohon dalam hal ini Polresta Solo bahwa proses hukum masih Penyelidikan dan belum meningkat ke Penyidikan.

Usai gugatan praperadilan Polresta Solo,  LP3H1 Solo bakal menggugat juga Polda Jawa Tengah (Jateng).

Bagus Selo Resmi Ditunjuk Jadi Ketua DPRD Karanganyar, DPP PDIP Karanganyar Sudah Turunkan SK

Gugatan praperadilan yang dilayangkan masih sama perihal penegakan hukum untuk kasus tabrak lari Overpass Manahan Solo yang menewaskan Retnoning Tri, warga Serengan, Solo.

Kuasa Hukum dari LP3HI Solo Sigit Sudibyanto mengatakan, setelah sidang putusan nanti LP3HI tidak akan berhenti untuk menegakan kasus hukum Tabrak Lari Overpass Manahan Solo ini.

"Kami sudah siapkan gugatan baru nanti ditujukan pada Polda Jawa Tengah (Jateng)," kata Sigit Sudibyanto, Jumat (16/8/2019).

Inti dari gugatan pada Polda dalam hal ini Kapolda Jawa Tengah (Jateng) adalah lantaran Pengungkapan kasus Tabrak Lari ini terkesan lambat.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved