Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Perppu KPK Ancam Bisa Jadi Ancaman Pemakzulan Presiden? Ini Penjelasan Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan tidak ada kaitan antara presiden mengeluarkan Perppu dengan pemakzulan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Wartakota/Henry Lopulalan
Gabungan dari sejumlah ormas mengenakan pakaian adat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan dari masyarakat Indonesia kepada DPR dan Presiden agar segera melakukan revisi Undang-undang KPK serta Memilih Calon Pimpinan KPK yang baru. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan tidak ada kaitan antara presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK dengan pemakzulan presiden.

Menurut Mahfud MD, Indonesia telah ratusan kali mengeluarkan Perppu, namun tidak ada efek hingga pemakzulan.

Dia mencontohkan pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), orang nomor satu di Indonesia saat itu telah mengeluarkan Perpu sebanyak dua kali.

"Era Pak SBY, beliau mengeluarkan Perppu sebanyak dua kali, dan tidak apa-apa," katanya usai mengisi seminar nasional di UMS, Selasa (8/10/2019).

Perppu KPK Akan Diterbitkan atau Tidak, Disebut Sudah Tersaji di Meja Presiden Jokowi

Jika Terbitkan Perppu KPK, Presiden Jokowi Diminta Tak Khawatir soal Narasi Pemakzulan

Bahkan, tidak semua Perppu harus diterima, ada beberapa Perpu yang menurut Mahfud ditolak.

MK juga pernah membatalkan Perppu, dan tidak ada pemakzulan.

Mahfud MD saat mengisi acara Halaqah Alim Ulama, Sabtu (31/8/2019).
Mahfud MD saat mengisi acara Halaqah Alim Ulama, Sabtu (31/8/2019). (TribunSolo.com/Adi Surya)

"Kalau Perppu-nya benar ya diterima, kalau salah ya ditolak," paparnya.

Rocky Gerung Beberkan Alasan Selalu Soroti Keburukan Presiden Jokowi: Karena Saya yang Menggaji Dia

Ini Alasan MPR Mundurkan Pelantikan Jokowi-Maruf Jadi Pukul 16.00 WIB

"Bahkan pernah ada Perppu yang dibatalkan oleh MK, dan tidak diapa-apain, karena itu kan pilihan dalam politik," jelasnya menegaskan.

Dia menambahkan, pemakzulan bisa dilakukan jika ada pelanggaran secara terang-terangan terhadap 5 hal di dalam Konstitusi

Di antaranya meliputi korupsi, penyuapan, penghujatan terhadap ideologi negara dan kejahatan besar dengan hukuman ke atas lima tahun.

Serta terkahir perbuatan tercela yang menjatuhkan martabat presiden sebagai pimpinan negara.

"Ada alasan yang mendasarinya," terang dia. 

Perppu KPK Sudah Tersaji di Meja Jokowi

Mahfud MD menyerahkan keputusan penerbitan atau tidaknya peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait revisi UU KPK kepada Presiden, Joko Widodo (Jokowi).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved