Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Perppu KPK Ancam Bisa Jadi Ancaman Pemakzulan Presiden? Ini Penjelasan Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan tidak ada kaitan antara presiden mengeluarkan Perppu dengan pemakzulan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Wartakota/Henry Lopulalan
Gabungan dari sejumlah ormas mengenakan pakaian adat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan dari masyarakat Indonesia kepada DPR dan Presiden agar segera melakukan revisi Undang-undang KPK serta Memilih Calon Pimpinan KPK yang baru. 

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, semua pilihan sudah tersaji di meja presiden, sehingga presiden yang memutuskan akan mengeluarkan Perpu atau tidak.

"Kita serahkan kepada presiden," hal itu ia ungkapkan usai mengisi seminar nasional di UMS, Selasa (8/10/2019).

"Karena filosofi bernegara itu kan antara lain memilih pemegang kekuasaan."

PPP Anggap Survei LSI Tak Jadi Penentu Jokowi soal Perppu KPK

Pakar Hukum Refly Harun Ungkap Prediksinya, Apa yang Akan Terjadi Jika Perppu KPK Ditolak DPR RI?

"Pemegang kekuasan itu boleh mengambil keputusan tentang masalah yang perdebatkan, yang sifatnya pilihan politik," katanya menegaskan.

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo (Biro Pers Setpres)

Apapun keputusan Presiden Jokowi atas masalah yang diperdebatkan itu nanti harus ditaati.

Presiden Jokowi Disarankan Terbitkan Perppu KPK Setelah Pelantikan, Ini Alasannya

Soal UU KPK Hasil Revisi, 76,3 Persen Responden Hasil Survei LSI Setuju Presiden Terbitkan Perppu

"Jadi kita tidak boleh melarang presiden mengeluarkan Perppu atau tidak, kita tinggu saja," imbuhnya.

Mahfud menambahkan apapun yang jadi pilihan presiden, harus bisa diterima oleh masyarakat dan keputusan itu harus dukung, agar berjalan dengan baik.

"Karena apapun pilihan presiden, selalu ada jalan hukumnya, jadi kita taati saja," ujarnya. 

Saran LIPI

Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ( LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, Presiden Joko Widodo harus menentukan momen yang tepat, apabila ingin menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait UU KPK hasil revisi.

Syamsuddin mengatakan, titik tolaknya adalah tanggal 17 Oktober 2019.

"Sebab, itu satu bulan sesudah 17 September, di mana disepakati DPR dan Pemerintah UU KPK hasil revisi," ujarnya dalam diskusi di Erian Hotel, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

"Pilihan yang baik bagi Pak Jokowi adalah menunggu tanggal 17 Oktober, perppu bisa dilakukan setelahnya, nah setelahnya itu kapan? Bisa sebelum dan sesudah pelantikan presiden," katanya menekankan.

Syamsuddin menyarankan Jokowi bisa menerbitkan perppu setelah pelantikan presiden dan wakil presiden.

Sebab, jika perppu KPK diterbitkan sebelum pelantikan, bisa menimbulkan potensi gejolak yang berisiko mengganggu pelantikan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved