Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Perppu KPK Ancam Bisa Jadi Ancaman Pemakzulan Presiden? Ini Penjelasan Mahfud MD

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan tidak ada kaitan antara presiden mengeluarkan Perppu dengan pemakzulan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Wartakota/Henry Lopulalan
Gabungan dari sejumlah ormas mengenakan pakaian adat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9). Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan dari masyarakat Indonesia kepada DPR dan Presiden agar segera melakukan revisi Undang-undang KPK serta Memilih Calon Pimpinan KPK yang baru. 

"Memang yang paling aman sesudah pelantikan presiden, tapi sebelum pembentukan kabinet," tuturnya.

"Itu waktu yang paling pas, setelah 17 Oktober dan setelah pelantikan presiden."

"Mengapa? Pertama, demi mengamankan pelantikan. Kedua, apabila perppu dilakukan setelah pelantikan, Pak Jokowi legitimasinya lebih kuat karena dapat mandat poltik baru," ujar dia.

Jika Terbitkan Perppu KPK, Presiden Jokowi Diminta Tak Khawatir soal Narasi Pemakzulan

Survei LSI : Mayoritas Responden Dukung Demo Mahasiswa Tolak UU KPK Hasil Revisi

Syamsuddin memandang, Presiden Jokowi juga bisa memanfaatkan momen pembentukan kabinet sebagai posisi tawar dengan partai politik agar mendukung penerbitan perppu.

"Presiden punya bergaining position yang kuat menghadapi partai politik sehingga kita sebagai publik mesti bersabar," katanya.

"Tapi, ya, saya ingin optimis bahwa presiden nanti bisa menerbitkan perppu setelah pelantikan dan sebelum penyusunan kabinet," ungkap Syamsuddin, dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

Soal UU KPK Hasil Revisi, 76,3 Persen Responden Hasil Survei LSI Setuju Presiden Terbitkan Perppu

YLBHI: Presiden Jokowi Harus Percaya Diri Terbitkan Perppu KPK

Lebih lanjut, Syamsuddin menyebutkan, ada tiga opsi jika Presiden Jokowi ingin menerbitkan perppu KPK.

Pertama, perppu yang membatalkan UU KPK hasil revisi.

Kedua, perppu yang menangguhkan implementasi UU KPK hasil revisi dalam jangka waktu tertentu agar UU KPK hasil revisi bisa diperbaiki.

"Dan ketiga yang isinya menolak atau membatalkan sebagian pasal yang disepakati antara DPR dan pemerintah," paparnya.

"Poin saya, apabila presiden misalnya takut dengan pilihan pertama, beliau bisa pilih yang lain," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved