Skandal Video Seks Camat Wonogiri
Babak Baru Skandal Video Seks Camat Karangtengah dengan Selingkuhan, Kini Mendekam di Rutan Wonogiri
Kasus skandal video seks yang melibatkan mantan Camat Karangtengah Wonogiri berinisial S dengan perempuan cantik, memasuki babak baru.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
"Adapun tersangka hanya satu orang," jelas dia menegaskan.
Gemparkan Publik
Sebelumnya, publik Wonogiri digegerkan dengan video panas Camat Karangtengah berinisial S dengan perempuan selingkuhannya yang tersebar sekitar November 2019.
Video berdurasi 1 hingga 2 menit di-upload di WhatsApp (WA) story ponsel miliknya.
• Jalani Proses Hukum, Camat Karangtengah Dicopot dan Turun Jabatan Jadi Staf
• Soal Bantuan Hukum untuk Camat Karangtengah yang Terlibat Video Syur dengan Wanita, Ini Kata Pemkab
Adapun Camat Karangtengah, S (50) yang terlibat kasus video skandal dengan perempuan bukan istrinya langsung dicopot dari jabatannya.
Hal itu diungkapkan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo saat ditemui seusai menghadari acara di Pendopo Rumah Dinas Bupati Wonogiri, Jumat (29/11/2019).
"Kalau dari jabatan langsung dicopot," jelasnya.
"Begitu saya mendapatkan info dan bukti itu, kami langsung berhentikan dia dari camat," kata dia menegaskan.
Untuk saat ini, posisi Camat Karangtengah yang kosong digantikan oleh Plt Camat, yaitu dari sekretaris camat.
"Penggantinya belum, tapi Plt-nya pak sekcam dulu," imbuhnya.
Joko mengatakan sanksi tersebut diberikan, lantaran S telah mencederai integritas ASN di Lingkungan Pemkab Wonogiri.
"Pada prinsipnya kita tegas, yang bersangkutan mencederai nilai integarasi, dan langsung kita berhentikan dari jabatannya," terangnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Wonogiri, Suharno menambahkan jika S telah diberikan sanksi awal.
"Dari kepegawaian, dia sudah dapat sanksi berupa turun jabatan."
"Sekarang sudah bukan camat lagi, tapi sudah jadi staf," katanya.
Saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang dijalani S di Mapolda Jateng.
"Untuk sanki ASN atau lainnya, kita menunggu keputusan ingkrahnya."
"Karena kita juga harus melihat dari sisi hukumnya juga," tutupnya. (*)