Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Kejari Sukoharjo Temukan Pelanggaran Administratif & Gratifikasi dalam Program PTSL di Desa Mojorejo

Kejari Sukoharjo menemukan indikasi pelanggaran administasi dan gratifikasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Agil Tri
LSM Lapan RI menunjukkan sebanyak 26 sertifikat tanah di Desa Mojorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menemukan indikasi pelanggaran administasi dan gratifikasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yoanes Kardinto saat ditemui awak media di Kantornya, Kamis (5/3/2020).

Menurut Yoanes, dari pemeriksaan 20 saksi yang terdiri dari mantan Camat Bendosari, Kepada Desa Mojorejo, Perangkat Desa Mojorejo, dan sejumlah masyarakat, Kejari menemukan adanya pelanggaran.

“Ada indikasi pelanggaran administrasi dan gratifikasi yang dilakukan perangkat desa setempat,” katanya.

Kades hingga Camat Diperiksa Kejari Sukoharjo Demi Ungkap Dugaan Sertifikat Tanah Ganda di Mojorejo

Yoanes menjelaskan, ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh perangkat Desa Mojorejo.

Sehingga ada dugaan sebanyak 21 sertifikat ganda dalam program PTSL tahun 2019 lalu.

Soal Sertifikat Ganda, Kejari Sukoharjo : Tarik Rp 1 Juta saat Urus Tanah, Padahal Harga Rp 150 Ribu

Sertifikat ganda muncul ini muncul lantaran ada pemalsuan surat kuasa, sehingga Kejari akan menyerahkan kasusnya kepada Polres Sukoharjo untuk pembuktian.

“Terkait pemalsuan surat, itu bukan ranah Kejari untuk memeriksa,” aku dia.

“Sehingga nanti akan kami limpahkan ke Polres Sukoharjo untuk proses pemeriksaan,” imbuhnya.

Endus Adanya Dugaan Sertifikat Ganda, BPN Sukoharjo Lakukan Investigasi di Mojorejo

Sementara untuk dugaan gratifikasi, Kejari akan melemparkan perkaranya ke Saber Pungli yang dipimpin Inspektorat Sukoharjo.

Sementara Ketua Umum LSM LAPAAN RI, Kusumo Putro mengatakan menyerahkan semua prosesnya kepada Kejari.

“Tadi kami bertanya apakah kami yang akan melaporkan ke Polres,” jelasnya.

“Namun dari Kejari mengatakan, yang akan melimpahkan berkas dugaan pemalsuan surat dari Kejari, sehingga kami menghormati prosedurnya,” pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved