Berita Sukoharjo Terbaru
Kejari Sukoharjo Temukan Pelanggaran Administratif & Gratifikasi dalam Program PTSL di Desa Mojorejo
Kejari Sukoharjo menemukan indikasi pelanggaran administasi dan gratifikasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menemukan indikasi pelanggaran administasi dan gratifikasi dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yoanes Kardinto saat ditemui awak media di Kantornya, Kamis (5/3/2020).
Menurut Yoanes, dari pemeriksaan 20 saksi yang terdiri dari mantan Camat Bendosari, Kepada Desa Mojorejo, Perangkat Desa Mojorejo, dan sejumlah masyarakat, Kejari menemukan adanya pelanggaran.
“Ada indikasi pelanggaran administrasi dan gratifikasi yang dilakukan perangkat desa setempat,” katanya.
• Kades hingga Camat Diperiksa Kejari Sukoharjo Demi Ungkap Dugaan Sertifikat Tanah Ganda di Mojorejo
Yoanes menjelaskan, ada dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh perangkat Desa Mojorejo.
Sehingga ada dugaan sebanyak 21 sertifikat ganda dalam program PTSL tahun 2019 lalu.
• Soal Sertifikat Ganda, Kejari Sukoharjo : Tarik Rp 1 Juta saat Urus Tanah, Padahal Harga Rp 150 Ribu
Sertifikat ganda muncul ini muncul lantaran ada pemalsuan surat kuasa, sehingga Kejari akan menyerahkan kasusnya kepada Polres Sukoharjo untuk pembuktian.
“Terkait pemalsuan surat, itu bukan ranah Kejari untuk memeriksa,” aku dia.
“Sehingga nanti akan kami limpahkan ke Polres Sukoharjo untuk proses pemeriksaan,” imbuhnya.
• Endus Adanya Dugaan Sertifikat Ganda, BPN Sukoharjo Lakukan Investigasi di Mojorejo
Sementara untuk dugaan gratifikasi, Kejari akan melemparkan perkaranya ke Saber Pungli yang dipimpin Inspektorat Sukoharjo.
Sementara Ketua Umum LSM LAPAAN RI, Kusumo Putro mengatakan menyerahkan semua prosesnya kepada Kejari.
“Tadi kami bertanya apakah kami yang akan melaporkan ke Polres,” jelasnya.
“Namun dari Kejari mengatakan, yang akan melimpahkan berkas dugaan pemalsuan surat dari Kejari, sehingga kami menghormati prosedurnya,” pungkasnya. (*)