Pilkada Sukoharjo 2020
Diduga Sosialisasi Yel-yel Paslon Bupati-Wabup 2020, PNS Sukoharjo Bakal Dipanggil Lagi oleh Bawaslu
Bawaslu Sukoharjo kembali akan memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRBUNSOLO.COM, SUKOHARJO – Bawaslu Sukoharjo kembali akan memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Penindakan Pelanggaran, Rochmad Basuki, mengatakan ASN yang akan dipanggil berinisial HA.
“Ini pemanggilan diluar 5 ASN yang kita panggil kemarin," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (9/3/2020).
“Yang bersangkutan akan kami undang ke Bawaslu Sukoharjo besok,” jelas dia menekankan.
• Begini Penjelasan Komisi Aparatur Sipil Negara soal Kasus Antara Bawaslu vs Bupati Sukoharjo
Rochmad mengatakan HA mengarahkan peserta sosialisasi untuk mengucapkan yel-yel salah seorang bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo pada Pilkada 2020.
“Pemanggilan ini berdasarkan temuan dari Bawaslu Sukoharjo,” aku dia.
“Sehingga kita ingin meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan terkait tindakannya yang memandu acara hingga mengarah pada pengucapan yel-yel salah satu bakal Paslon,” terangnya.
• Diprotes Bupati Sukoharjo, Ini Sikap Bawaslu soal Pemanggilan 5 PNS yang Dinilai Langgar Netralitas
Rochmad berharap, pada pemanggilan tersebut HA bisa menghadari dan memberikan penjelasan duduk perkara temuan tersebut.
“Sementara baru satu yang kita panggil,” papar dia.
“Tapi kita harap ada pengembangan kepada yang lainnya,” jelasnya.
• Tanggapi Pemanggilan 5 PNS soal Netralitas, Bupati Sukoharjo Wardoyo Nilai Bawaslu Salah Alamat
Dia menekankan, pemanggilan terhadap ASN ini berdasarkan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 Tentang Penanganan Pelanggaran Pilkada.
Selain itu, ada aturan mengenai netralitas ASN berpijak pada PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin, PP Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Perilaku PNS.
Lebih lanjut dia menambahkan, terbaru yakni SE Menteri PAN dan RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017, hal pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak. (*)