Virus Corona

Bupati Klaten Sri Mulyani Ambil Alih Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,Ini Susunannya

Bupati Klaten Sri Mulyani mengambil alih Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Bupati Klaten, Sri Mulyani mengukuhkan sebanyak 59 orang termasuk dirinya dalam perombakan Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang Disebabkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Pendapa Klaten, Kamis (2/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Bupati Klaten Sri Mulyani mengambil alih Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Keputusan itu diumumkan saat Pemkab Klaten mengadakan rapat koordinasi di Pendopo Pemkab Klaten, Kamis (2/4/2020).

Dalam rapat ditetapkan, Ketua Gugus Tugas yang semula Asisten 1 Setda Klaten, Ronny Roekminta diganti Bupati Klaten, Sri Mulyani.

"Hari ini, ada terjadi perubahan posisi ketua gugus tugas yang sebelumnya yang memegang Pak Ronny, lalu digeserkan ke Bupati Klaten," ungkap Sri saat memimpin rapat.

BREAKING NEWS : Klaten Umumkan KLB Corona Karena Ditemukan 1 Orang Positif Covid-19

Sri Mulyani mengatakan perubahan posisi tersebut berdasarkan dari saran Gubenur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

"Perubahan ini kami lakukan atas saran bapak Gubenur Jateng," ucap Sri.

Sri mengatakan juga memasukan keseluruhan Forkompinda ke dalam gugus ini dan menetapkannya dalam Keputusan Bupati Klaten Nomor 360/115 Tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Pengendalian Penyakit yang Disebabkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasca Klaten KLB Corona, Libur dengan Meniadakan Tatap Muka di Kelas Diperpanjang 14 April 2020

"Semua anggota Forkompinda Kabupaten Klaten, termasuk kepala dinas juga kami masukan ke dalamnya," aku dia.

Berikut ini adalah susunan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Klaten :

Bupati Klaten : Ketua

Komandan Komando Distrik Militer 0723 Klaten : Wakil Ketua I

Kepala Kepolisian Resor Klaten : Wakil Ketua II

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten : Wakil Ketua III

Kepala Kejaksaan Negeri Klaten : Wakil Ketua IV

Ketua Pengadilan Negeri Klaten : Wakil Ketua V

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved