Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Ajak COD HP di Solo, Pemuda Ini Malah Rampas dan Ancam Bunuh Penjual dengan Pisau Dapur

Narendra melakukan aksi dengan cara memesan handphone secara online melalui aplikasi Facebook.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Agil Trisetiawan
TribunSolo.com
Konfrensi persi di Polsek Laweyan, Jumat (15/5/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aksi kejahatan dengan cara merampas handphone dilakukan Narendra Aji Pratama (19).

Narendra melakukan aksi dengan cara memesan handphone secara online melalui aplikasi Facebook.

"Saya pesan dari forum di Facebook," papar Narendra saat rilis ungkap di Polsek Laweyan, Jumat (15/5/2020).

Kronologi Kebakaran Indomaret Mojosongo Solo, 8 Mobil Damkar Dikerahkan, Api Tak Jadi Membesar

Pemkot Solo Bakal Karantina Masjid Yang Dikunjungi Pasien Positif Corona Asal Joyotakan Solo

"Saya ingin ambil handphone Realme 5i dengan harga Rp 2,2 juta itu," papar Narendra.

Setelah itu Narendra mengajak penjual handphone tersebut untuk COD di kawasan Kabangan, Laweyan.

Narendra mengaku sengaja memilih lokasi yang sepi untuk COD karena ingin melakukan aksinya tersebut.

Dia merampas handphone yang dijual korban Rian Aryanto (21) warga Carikan, Juwiring, Klaten.

Kapolsek Laweyan Kompol Ari Sumarwono mengatakan, pelaku dalam melaksanakan aksinya mengancam korban dengan pisau dapur.

Catat, Warga Solo Diimbau Tak Gelar Open House & Konvoi Takbiran Idul Fitri di Tengah Pandemi Corona

Hasil Tracing Bakul Sayur Positif Corona Klaten, 127 Orang Harus Jalani Rapid Test, 1 Orang Reaktif

Kemudian pelaku kabur dan korban melapor pada pihak kepolisian.

Setelah itu, petugas kepolisian langsung melakukan pengejaran pada pelaku Narendra yang kabur.

"Kami sudah melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku," terang dia.

13 ABK Kapal Pesiar di Desa Pengkol Sukoharjo Jalani Rapid Test, Ini Hasilnya

"Kita lacak dari nomor pelaku, dan kita amankan di rumahnya," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved