Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Virus Corona

Erick Thohir Izinkan Karyawan BUMN di Bawah 45 Tahun Masuk Kantor Mulai 25 Mei, tapi Ada Syaratnya

Ketentun tersebut ada di surat edaran terkait antisipasi skenario the new normal di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri BUMN Erick Thohir. 

TRIBUNSOLO.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengizinkan karyawan BUMN di bawah 45 tahun kembali masuk kantor mulai 25 Mei 2020. Namun hal ini dilakukan di daerah yang telah mengakhiri atau membuka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ketentun tersebut ada di surat edaran terkait antisipasi skenario the new normal di perusahaan-perusahaan pelat merah.

Dalam surat edaran Menteri BUMN bernomor 336/MBU/05/2020 tertanggal 15 Mei 2020 tercantum timeline tahapan pemulihan kegiatan yang dilakukan secara bertahap oleh BUMN-BUMN.

Saat Sultan HB X Ancam Pilih PSBB Jika Masih Banyak Orang Keluar Rumah yang Bikin Parah Corona

Pada fase pertama, karyawan BUMN berusia di bawah 45 tahun akan kembali masuk kerja mulai 25 Mei 2020.

Sedangkan karyawan usia di atas 45 tahun, masih diperkenankan untuk tetap bekerja dari rumah.

Adapun sektor yang diperkenankan kembali buka, yakni industri dan jasa. 

Selain itu, pabrik, hotel dan pembangkit juga diperkenankan buka dengan sistem shifting dan pembatasan karyawan yang masuk.

Petani Gunung Kidul Ingin Bangun Patung Didi Kempot, Belum Terlaksana Karena Tak Sempat Ukur Badan

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga membenarkan skenario-skenario yang termuat dalam surat edaran tersebut. 

Namun, skenario tersebut tetap mengikuti aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah.

Apalagi tanggal 25 Mei 2020 adalah hari kedua Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

“Kalau di wilayah tersebut masih PSBB, maaf kita akan mematuhinya, misalnya PSBB karyawan tak boleh bekerja, maka kita akan mematuhi bahwa karyawan di daerah tersebut tidak bekerja, tapi misalnya PSBB telah dibuka, maka protokol ini akan berlaku dengan sendirinya,” ujar Arya dalam pesan singkatnya, Sabtu (17/5/2020).

Bukan Cetak Uang, Inilah yang Dilakukan Menkeu Sri Mulyani untuk Memperkuat Perekonomian

Namun demikian, setiap perusahaan pelat merah diminta wajib membentuk task force penangan Covid-19 dan menyesuaikan dengan skema The New Normal milik BUMN.

Selain itu, BUMN juga diminta mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal dan menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan Covid-19.

Adapaun pada fase kedua, mall dan toko retail diperkenankan buka mulai 1 Juni 2020. Namun, mereka harus membatasi jumlah pengunjung dan jam operasionalnya.

Tak hanya itu, mall dan tolo retail juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Lurah Joyotakan Solo Bantah Warganya Terpapar Corona saat Salat Tarawih: Sebelum Puasa Sudah Sakit

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved