Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2020

PDIP Solo Tolak Dirinya Mundur Lawan Anak Jokowi, Purnomo Mbrebes Mili saat Tahu Alasan Dibaliknya

Achmad Purnomo telah menerima hasil DPC PDI Perjuangan Kota Solo yang menolak surat pengunduran dirinya sebagai bakal calon wali kota Pilkada Solo.

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ilham Oktafian
TribunSolo.com/Adi Surya
Bakal Calon Wali Kota Solo, Achmad Purnomo saat melayani permintaan wartawan di kediamannya, Minggu (7/6/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Achmad Purnomo telah menerima hasil DPC PDI Perjuangan Kota Solo yang menolak surat pengunduran dirinya sebagai bakal calon wali kota Pilkada Solo 2020.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo mengungkapkan Purnomo sampai terharu melihat konsistensi dukungan dan perhatian kader banteng.

"Beliau sempat mbrebes mili karena kader partai masih konsisten dan perhatian kepada beliau," ungkap dia.

"Beliau jadi merasa terharu," tekannya.

Gibran Batal Jadi Calon Tunggal, PDIP Solo Ngotot Usung Achmad Purnomo di Pilkada Solo 2020

Rudy menuturkan Purnomo juga telah menyampaikan dirinya akan patuh dengan apapun keputusan yang dikeluarkan nantinya, termasuk rekomendasi.

Surat Mundur Pencalonan Pilkada Solo Ditolak, Achmad Purnomo Legawa : Taat Putusan PDI Perjuangan

Adapun, Purnomo saat ini masih menanti kepastian rekomendasi DPP PDI Perjuangan bersama Teguh Prakosa dan Gibran Rakabuming Raka.

"Beliau sudah menyampaikan akan taat dan patuh kepada partai," kata Rudy.

BREAKING NEWS: DPC PDI Perjuangan Solo Tolak Surat Mundur Purnomo dari Pencalonan Pilkada Solo

Terpisah, Purnomo tidak menampik dirinya terharu melihat konsistensi dan alasan penolakan kader PDI Perjuangan atas surat pengunduran dirinya.

"Alasannya ranting, anak ranting, PAC sepakat pak pur dicalonkan bukan mencalonkan tidak diizinkan mundur," ujar dia.

"Itu sepenuhnya kehendak dari kader saya terenyuh, terus saya terima, saya juga kader partai harus menaati perintah, tidak boleh menolak," tegasnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved