Usai Temui Novel Baswedan, Refly Harun: Jangan sampai Hakim Jadi Pahlawan Enggak Benar
Hari ini Minggu (14/6/2020) penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Novel Baswedan menerima kunjungan sejumlah pihak di kediamannya.
TRIBUNSOLO.COM - Hari ini Minggu (14/6/2020) penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menerima kunjungan sejumlah pihak di kediamannya, Jakarta.
Salah satu yang menyambangi kediaman Novel adalah pengamat hukum tata negara, Refly Harun.
• Kasus Novel Hanya Dituntut Setahun, Penyiraman Air Keras Rata-rata Divonis 10 Tahun Penjara
Ia datang untuk memberi dukungan kepada Novel terkait kasus penyerangan terhadap dirinya yang diproses di persidangan.
"Saya datang mewakili pribadi. Karena diundang ya saya datang. Tujuannya memang menunjukkan concern ya kan. Karena ini masalah menurut saya masalah hukum yang penting. Sebagai orang hukum saya pingin tahu duduk persoalannya," kata Refly saat dihubungi, Minggu (14/6/2020).
Dalam kunjungannya itu, ia menanyakan apakah Novel yakin kedua terdakwa yang menyiram air keras ke mukanya.
• Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Tim Advokasi Sebut Sandiwara Hukum
Menurut Refly, Novel ragu kedua terdakwa itu yang menyiram air keras ke mukanya.
Ia menilai, kedua terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan jika memang bukan pelaku sebenarnya.
Namun, keduanya harus diperiksa lebih jauh agar otak penyerangan Novel terungkap.
"Saya tanya, yakin enggak bahwa yang terdakwa itu pelaku yang sesungguhnya? Novel sendiri mengatakan tidak yakin, Nah, kalau menurut saya, kalau memang mereka bukan pelaku yang sesungguhnya, Saya bilang ya mestinya mereka dibebaskan dari segala tuntutan," ujar Refly.
"Jadi jangan sampai kemudian hakim jadi pahlawan yang enggak benar, masyarakat menganggap misalnya minta hukuman lebih, dihukumlah lebih dari tuntutan, entah empat tahun entah tiga tahun atau misalnya maksimal," kata dia.
• Pelaku Penyerangan Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, KPK: Ujian Bagi Rasa Keadilan
"Bukan berarti mereka kemudian bukan tidak bisa diselidiki, disidik lagi, mereka kan kalau memang secara sengaja melakukan penyesatan begitu berarti kan mereka melakukan tindak pidana yang lain ya, menghalangi proses peradilan termasuk membohongi dan lain sebagainya," papar Refly.
Diberitakan sebelumnya, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.
Rahmat dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan dan mengakibatkan luka berat pada Novel karena menggunakan cairan asam sulfat atau H2SO4 untuk menyiram penyidik senior KPK itu.
Sementara itu, Rony dianggap terlibat dalam penganiayaan karena ia membantu Rahmat dalam melakukan aksinya.
Menurut jaksa, Rahmat dan Ronny menyerang Novel karena tidak tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).