Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Kartu Keluarga dan Akta di Klaten Kini Dicetak Pakai HVS 80 Gram Ukuran A4, Bagaimana Keamanannya?

Terkait keamanan dokumen, Plt Kepala Disdukcapil Klaten itu menjamin KK dan akta tetap aman dan sah.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNSOLO.COM/CHRYSNHA PRADIPHA
ILUSTRASI : Warga melihat hasil cetakan Kartu Keluarga yang baru dia dapatkan dari mobil pelayanan Dispendukcapil Surakarta, pertigaan Pengadilan Negeri Surakarta, Minggu (28/5/2017) pagi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN – Selama ini kita mengenal kartu keluarga (KK) dan akta menggunakan blangko sekuritas khusus berwarna kebiruan yang cukup meyakinkan. 

Tapi di Kabupaten Klaten, kini pencetakan KK dan akta hanya dengan kertas HVS 80 gram ukuran A4 berwarna putih.

Hal ini seperti yang diungkapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Klaten, Sri Winoto, perubahan kertas cetakan untuk KK dan akta ke kertas HVS ukuran A4, itu merupakan penyesuaian dengan regulasi di tingkat pusat.

Pengakuan Adik yang Tega Begal Kakak Angkat hingga Tewas, Jual Motor untuk Membeli Sabu

Biaya Rapid Test Selangit Bagi Penumpang Tengah Digugat ke MA, Akan Berakhir Dihapus Atau Dipangkas?

Terkait keamanan dokumen, Plt Kepala Disdukcapil Klaten itu menjamin KK dan akta tetap aman dan sah.

Keamanan dokumen KK serta akta tak lagi pada jenis kertas yang digunakan melainkan pada tanda tangan elektronik.

Selain itu, pengecekan keaslian dokumen kependudukan bisa dicek dengan mengescan QR-code pada tanda tangan elektronik di masing-masing dokumen.

"Kalau meragukan dari KK atau akta bisa langsung dicek melalui QR-code," kata Winoto kepada TribunSolo.com, Kamis (2/7/2020).

Sri yang juga menjabat sebagai Asisten Setda 3 bidang Administrasi menuturkan di balik perubahan jenis kertas ke HVS ukuran A4 itu memberikan keuntungan.

Keuntungan tersebut salah satunya, lebih praktis dan tidak perlu menunggu blangko sekuritas khusus untuk pencetakan KK dan akta tersebut.

Baru Dibuka, Dispendukcapil Solo Diserbu Pemohon e-KTP, KK & Akta Kelahiran, Padahal Online Bisa

Foto Pemohon e-KTP Duduk Berjauhan dengan Pegawai Viral, Dispendukcapil Solo Beri Tanggapan

"Jika menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4, kemungkinan untuk kelangkaan ketersediaan blangko juga sangat kecil karena jenis kertas tersebut di pasaran ada," jelas dia.

Lebih lanjut, Sri mengatakan saat ini masih dilakukan pengembangan agar dokumen kependudukan seperti akta dan KK bisa dicetak sendiri oleh pemiliknya.

Harapan kedepannya, masyarakat bisa mencetak sendiri.

"Meski begitu, untuk sementara pencetakan masih dilakukan di dinas atau kecamatan, kami masih mengembangkan di menu aplikasi administrasi kependudukan agar masyarakat bisa mencetak sendiri," kata dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved