Virus Corona
Biaya Rapid Test Selangit Bagi Penumpang Tengah Digugat ke MA, Akan Berakhir Dihapus Atau Dipangkas?
"Kita tuntut bukan karena diperpanjang jangka waktunya tapi dihapusnya kewajiban rapid test bagi calon penumpang," terang Sholeh.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Biaya rapid test yang terbilang mahal bagi masyarakat untuk sekali jalan menggunakan kendaraan umum kini tengah menggelinding karena digugat di Mahkamah Agung (MA).
Ya, ada yang mematok ratusan hingga jutaan rupiah untuk sekali rapid test.
Bagi mereka yang memilki uuang berlimpah tidak ada masalah, tetapi bagi sebagian yang menggunakan kendaraan umum dengan kantong tipis menjadi soal.
Pengacara asal Surabaya Muhammad Sholeh bersama Singgih Tomi Gumilang pun akhirnya melayangkan gugatan terhadap Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020 ke Mahkamah Agung, Selasa (30/6/2020).
• Pasien Corona di India Ini Santai ke Warung Buat Nge-Teh, Pelanggan Lain Langsung Kabur
• Masalah Kesehatan yang Bisa Timbul Karena Sering Overthingking: Fungsi Otak Terganggu
Adapun surat edaran tersebut merupakan pembaharuan atas ketentuan yang terdapat dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020.
Kedua surat edaran tersebut sama-sama terdapat ketentuan perihal kewajiban calon penumpang menjalani uji rapid test atau swab sebelum berpergian.
Dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020, tepatnya pada ketentuan F, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif berlaku 3 hari saat pemberangkatan.
Waktu itu kemudian diperbaharui dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 9 Tahun 2020.
Didalamnya, surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non-reaktif berlaku 14 hari saat pemberangkatan.
"Kita tuntut bukan karena diperpanjang jangka waktunya tapi dihapusnya kewajiban rapid test bagi calon penumpang," terang Sholeh kepada TribunSolo.com, Kamis (2/7/2020).
"Itu karena tidak ada dasar hukum," tegasnya.
• Pengacara Jawa Timur Ini Pertanyakan Maskapai Ikut Bisnis Rapid Test, Sholeh: Itu Domain Rumah Sakit
• Rapid Test Disebut Belum Cukup Efektif Mendeteksi Covid-19, Ini Saran Pengamat Kesehatan Solo
Menurut Sholeh, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tidak memiliki kewenangan yang mengatur perilaku masyarakat.
"Gugus tugas itu dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 7, didalamnya gugus tugas tidak ada kewenangan mengatur atau membuat surat edaran untuk mengatur perilaku masyarakat," katanya.
Perihal kewajiban rapid test bagi calon penumpang, kata Sholeh, seharusnya menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan bukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Jika baca Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 yang diperbaharui dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020, tidak ada kewajiban rapid test dan swab test," jelas Sholeh.
"Pertanyaan saya kenapa gugus tugas berlawanan dengan Kemenhub," tandasnya. (*)