Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Idul Adha 2020

Hukum Salat Jumat Setelah Melaksanakan Salat Idul Adha, Ini Penjelasan Ulama

Menurut Ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta Joko Robi Prasetyo, jika hari raya yang berbarengan dengan hari Jumat disebut

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Agil Trisetiawan
Istimewa
Ilustrasi Salat Idul Adha 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Idul Adha 1441 H/2020 M akan jatuh pada Jumat (31/7/2020) besok.

Pelaksanaan Idul Adha yang bertepatan dengan hari Jumat, khususnya salat Jumat membuat perdebatan di kalangan tertentu.

Tak sedikit yang menilai jika setelah melaksanakan Salat Idul Adha maka Salat Jumatnya menjadi tidak wajib.

Namun sebagian kalangan lain menilai hal yang berbeda.

Antara Salat Idul Adha dengan Salat Jumat adalah dua ibadah yang berlainan hukumnya.

Wali Murid di Klaten Sebut Perlu Adanya Kombinasi Antara KBM Daring dan Luring Agar Anak Tak Jenuh

Ingat Ardha Pelantun Lagu Tatu? Kini Karirnya Terus Bersinar, Sudah Rekaman 8 Lagu Baru

Pemkot Solo Haruskan Jagal Hewan Kurban dari Luar Solo Kantongi Surat Keterangan Sehat

Kasus Covid-19 Belum Menurun, Pemkot Solo Instruksikan Pembagian Daging Kurban Diantar ke Rumah

Menurut Ulama muda Solo, yang juga dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta Joko Robi Prasetyo, jika hari raya yang berbarengan dengan hari Jumat disebut dengan 2 Lebaran.

"Tahun ini kita mengalaminya," ungkap Robi saat dihubungi TribunSolo.com pada Kamis (30/7/2020).

Untuk hukumnya, diungkapkan Robi bergantung pada beberapa pendapat ulama.

Baik mahzab Syafi'i, mahzab Hambali, mahzab Hanafi maupun mahzab Maliki memiliki penilaian yang berbeda.

"Kalau kita melihat pada pendapat mahzab Syafi'i maka mereka yang sudah melaksanakan salat Id, baik Idul Fitri maupun Idul Adha diberi Rukhsah atau keringanan untuk tidak melaksanakan salat Jumat," tuturnya.

"Jadi salat Jumatnya diganti dengan salat Dzuhur," imbuhnya.

Meski diberi keringanan, namun hal tersebut berkait antara keberadaan jamaah dengan masjid sekitar.

"Rukhsah tersebut berlaku bagi yang rumahnya jauh, jika rumahnya dekat dengan masjid mereka tetap melaksanakan salat Jumat," ungkap Robi.

"Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Malik," tegasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved