Penggelapan Uang di Wonogiri
Terkuaknya Aksi Karyawan Gelapkan Uang Katering Rp 90 Juta di Wonogiri, Bos Curiga Mendadak Tekor
Seorang warga Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri, bernama Abyan Rabbani (30) ditangkap polisi setelah menggelapkan uang milik bosnya.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Ringkasan Berita:
- Kasus penggelapan usaha katering “Tisera” terungkap awal September 2025 setelah korban curiga karena tidak ada pemasukan.
- Pelaku Abyan Rabbani (30), penanggung jawab usaha, mengalihkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya sejak Juli 2025, merugikan korban Rp90 juta.
- Polisi menangkap pelaku di Solo, menyita barang bukti, dan menjeratnya dengan Pasal 372 serta 362 KUHP.
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI – Kasus penggelapan uang usaha katering di Wonogiri terungkap setelah pada awal September 2025 pemilik usaha mulai curiga karena tidak ada pemasukan dari bisnisnya.
Korban, Miswanti, warga Wuryantoro Lor, Kecamatan Wuryantoro, Wonogiri, memiliki usaha katering bernama “Tisera”.
Ia mempercayakan pengelolaan aplikasi pemesanan dan pembayaran kepada Abyan Rabbani (30), warga setempat yang menjadi penanggung jawab usaha tersebut.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa pelaku justru menyalahgunakan kewenangan yang diberikan.
"Jadi pelaku ini diberi kewenangan untuk mengelola pemesanan dan pembayaran," papar AKP Anom, Selasa (18/11/2025).
Setelah dilakukan pengecekan, terungkap bahwa sejumlah pembayaran pelanggan tidak masuk ke rekening korban, melainkan dialihkan ke rekening pribadi pelaku.
"Hasil penyelidikan bahwa pelaku melakukan aksinya sejak Juli 2025, sehingga menyebabkan kerugian hingga Rp 90 juta," terang AKP Anom.
Baca juga: Karyawan Katering Wonogiri Gelapkan Uang Rp 90 Juta Milik Bos, Oper Pembayaran ke Rekening Pribadi
Ditangkap di Solo
Tim Resmob Polres Wonogiri kemudian melakukan penyelidikan pada Minggu malam (16/11/2025).
Dari hasil penelusuran, pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap di wilayah Solo.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujar AKP Anom.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar surat pendirian usaha dan dua buku tabungan.
Atas perbuatannya, Abyan Rabbani dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ia-ditangkap-polisi-setelah-menggelapkan-uang-milik-bosnya.jpg)