Virus Corona
Polisi Akan Jemput Paksa Jerinx SID Jika Mangkir Pada Panggilan Kedua Hari Ini
Beberapa waktu lalu Jerinx SID dikabarkan terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
TRIBUNSOLO.COM - Beberapa waktu lalu Jerinx SID dikabarkan terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho mengatakan, sudah mengirim surat panggilan kedua kepada Jerink untuk diminta datang ke Polda Bali, Kamis (6/8/2020) hari ini.
• Merasa Terhina, IDI Bali Laporkan Jerinx SID ke Polisi Terkait Unggahan di Instagram
"Surat panggilan kedua sudah kami kirim Senin kemarin," kata Kombes Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi Rabu (5/8/2020).
Apabila Jerink SID kembali tidak memenuhi panggilan Polda Bali, Yuliar mengatakan, Polda Bali akan mengerahkan personel untuk menjemput paksa Jerinx SID.
"Kalau tidak datang ya kami keluarkan surat perintah membawa saksi, ya kami jemput paksa," tegas Yuliar Kus Nugroho
Menurut Yuliar, secara aturan dan SOP kepolisian, jika terlapor tidak bisa memenuhi panggilan, maka akan dijemput paksa oleh polisi.
Meskipun surat pemanggilan untuk diminta keterangan hari ini adalah yang kedua kali, Yuliar menyebut tetap akan menjemput paksa jerink.
"Itu kan sudah sesuai dengan SOP, dan dalam undang-undang juga diatur itu. pemanggilan jerink harus dilakukan. Iya, kan memang dia harus menjelaskan, karena kami tetap memakai asas praduga tak bersalah. Sebagai warga negara kan begitu. Kalau tidak datang, ya kami surati lagi sekaligus kami jemput paksa," ujar Yuliar
Yuliar menjelaskan, Polda Bali tetap akan menindaklanjuti laporan dari IDI Bali ini.
Sebab, dari saksi-saksi dan pelapor sudah diperiksa.
Bahkan, Polda Bali sudah meminta penjelasan terhadap para ahli bahasa.
• Nora Alexandra Bantah Jerinx sebagai Provokator Aksi Demo Tolak Rapid Test, Begini Pembelaannya
Dari keterangan ahli bahasa, disebut bahwa postingan jerink memang ada mengarah ke ujaran kebencian.
Itu sebabnya, Yuliar menilai pemanggilan jerink harus dilakukan untuk dimintai keterangan apa sebetulnya maksud dari postingan-postingan yang diunggah jerink di akun media sosialnya.
"Kami tetap pakai asas praduga tak bersalah. Belum tentu juga jerink salah, kan gitu. Tapi kan kami sudah minta keterangan saksi, keterangan dokter dan ahli bahasa. Dia saja yang belum," ucap Yuliar.