Pilkada Serentak 2020
Pilkada Serentak 2020 di Depan Mata, Ini Temuan Bawaslu Soal Pemutrakhiran Data Pemilih
Badan Pengawas Pemilihan Umum menghasilkan pengawasan terhadap kualitas Daftar Pemilih A-KWK.
TRIBUNSOLO.COM - Proses pencocokan dan penelitian (coklit) atau pemutakhiran data pemilih Pilkada yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai 15 Juli lalu disorot.
Adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyorot kemudian memberikan sejumlah catatan terkai coklit oleh petugas pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi calon pemilih ke rumah.
Saat melakukan coklit petugas mengacu pada daftar pemilih dalam model A-KWK yang berasal dari hasil sikronisasi antara Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2020.
• Polisi Tangkap Terduga Pelaku Fetish Kain Jarik di Kapuas dan Menyita Sejumlah Barang Pribadi
• PSI dan Gerindra Dukung Gibran, Langkah PKS Lawan Gibran di Pilkada Solo 2020 Makin Terjal
Hasil coklit sendiri bakal digunakan KPU untuk menetapkan DPT Pilkada.
"Setelah proses tahapan pencocokan dan penelitian berlangsung dari 15 Juli hingga 4 Agustus 2020 Badan Pengawas Pemilihan Umum menghasilkan pengawasan terhadap kualitas Daftar Pemilih A-KWK," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
Setelah mengidentifikasi pemilih pemula, mencermati pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019, mengumpulkan informasi pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah, dan mengidentifikasi pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019, Bawaslu menemukan 5 hal, yakni:
1. Ditemukan 328.024 pemilih pemula di 235 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
2. Ditemukan 805.856 pemilih di 204 kabupaten/kota yang telah dinyatakan TMS di Pemilu 2019 terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
3. Ditemukan 3.331 pemilih yang belum berumur 17 tahun sudah menikah di 142 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
4. Ditemukan 66.041 pemilih dalam DPK Pemilu 2019 di 111 kabupaten/kota yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK.
• DPC Partai Gerindra Klaten Panasi Mesin, Menangkan ORI dalam Pilkada 2020
• Sederet Manfaat Kumur dengan Air Garam bagi Kesehatan yang Sayang untuk Dilewatkan, Apa Saja?
5. Ditemukan 182 kabupaten/kota yang terdapat pemilih yang terpisah TPS-nya berdasarkan daftar pemilih model A-KWK.
Atas hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menyimpulkan bahwa pertama, proses sinkronisasi tidak memasukkan data penduduk paling mutakhir yaitu penduduk yang berumur 17 Tahun atau sudah menikah pada 9 Desember 2020.
Hal ini dibuktikan dengan adanya pemilih pemula dan penduduk belum 17 tahun sudah menikah tidak terdaftar dalam daftar pemilih model A-KWK.
Kedua, proses sinkronisasi tidak menghasilkan daftar pemilih yang akurat dan valid lantaran daftar model A-KWK masih mencantumkan pemilih yang dinyatakan TMS dan tidak memasukkan pemilih dalam DPK Pemilu 2019.
Hasil Pilkada Jateng 2020 Versi Sirekap KPU: Dico M Ganinduto Menang 49,2% di Pilkada Kendal |
![]() |
---|
Tak Hanya Protokol Kesehatan, Calon Kepala Daerah Diimbau Kampanye Penggunaan Hak Pilih Pilkada 2020 |
![]() |
---|
Gelaran Pilkada 2020, Pengamat : Ibarat Covid-19, Demokrasi kalau Di-rapid Test Hasilnya Reaktif |
![]() |
---|
Netralitas Pilkada 2020, Menteri Tjahjo : Banyak Yang Berdalih, Maju Kena, Mundur Kena, Netral Kena |
![]() |
---|
3 Calon Kepala Daerah Meninggal Akibat Covid-19, KPU : Sudah Ada Penggantinya |
![]() |
---|