Penyerangan Acara Pernikahan di Solo
Inilah Penampakan Penyerang Keluarga Umar Assegaf di Pasar Kliwon Solo, Ada yang Melempar & Memukul
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, lima orang yang diamankan tersebut memiliki berbagai peran.
Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ryantono Puji Santoso
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Polisi sudah meringkus lima pelaku penyerangan keluarga Umar Assegaf saat prosesi acara pernikahan di kawasan Mertodranan, Kelurahan/Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, Selasa (11/8/2020).
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menerangkan, lima orang yang diamankan tersebut memiliki berbagai peran.
Bahkan kelima pelaku yang mengenakan baju tahanan sempat ditunjukkan kepada media.
"Peran mereka masing-masing," papar Irjen Pol Ahmad Luthfi saat gelar perkara didampingi Kapolresta Solo Kombes Pol Andy Rifai di Mapolresta Selasa (11/8/2020).
• Selidiki Penyerangan Pasar Kliwon Solo, Polisi Sudah Ambil Keterangan Umar Assegaf dan Keluarganya
• Update Korban Penyerangan di Pasar Kliwon Solo : Umar Assegaf Pulang dari RS, Kini Latihan Berjalan
Luthfi mengungkapkan, ada yang berperan memprovokasi, melempar, hingga memukul.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pencarian pada pelaku lainnya yang ikut dalam aksi tersebut.
"Kami sudah mengantongi identitas para pelaku, silahkan segera menyerahkan diri," papar dia.
Saat ini polisi masih terus mengalami berkaitan kasus penyerangan ini.
Dikatakan, dari lima pelaku empat di antaranya sudah berstatus tersangka.
Sementara, satu masih pendalaman peran.
Lima orang yang diamankan berinisial BD, MM, MS, ML, dan RN.
"Kita tidak akan berikan ruang pada aksi intoleran," papar dia.
• Satu Persatu Penyerangan Pasar Kliwon Ditangkapi, Kapolda Jateng : Tak Ada Ruang untuk Intoleran!
• Polisi Amankan Lagi Pelaku Penyerangan Keluarga Umar Pasar Kliwon Solo, Tapi Identitas Dirahasiakan
Sampai saat ini petugas masih melakukan aksi pengejaran pada terduga pelaku lainnya.
"Mereka diminta untuk segera menyerahkan diri," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan kayu, batu, motor dan mobil.
Dia menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 160 KUHP dan Pasal 335 KUHP tentang penghasutan untuk bertindak pidana kekerasan serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
"Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," papar dia. (*)