Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Skandal Pejabat Desa di Bulu

Hukuman Pejabat Desa Kedungsono Bulu Sukoharjo Selingkuh : Buat Surat Pernyataan Tak Mengulangi Lagi

Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungsono, Kecamatan Bulu, Sukoharjo telah memberikan sanksi awal kepada FAP (26).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Net
Ilustrasi perselingkuhan di kamar hotel. 

Dikatakan, sembilan orang dari BPD Kedungsono yang sudah tanda tangan meilputi ketua, wakil ketua, sekertaris dan 6 anggota.

Namun, permintaan warga tersebut tidak dikabulkan oleh Pemerintah Desa (Kades) Kedungsono.

"Pemdes hanya memberikan sanksi berupa membuat surat pernyataan saja," kata dia.

"Alasannya gak ada dasar hukumnya, padahal itu jelas tindak asusila," ucapnya.

Adapun hingga berita ini diturunkan, TribunSolo.com masih mencoba mengkonfirmasi laporan dari warga yang menyasar seorang pejabat di desa tersebut.

Bahkan nomor ponsel kepala desa untuk mengkonfirmasi bawahannya itu tidak aktif, biasanya sewaktu-waktu bisa ditelp. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved