Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Dugaan Skandal Pejabat Desa di Bulu

Hukuman Pejabat Desa Kedungsono Bulu Sukoharjo Selingkuh : Buat Surat Pernyataan Tak Mengulangi Lagi

Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungsono, Kecamatan Bulu, Sukoharjo telah memberikan sanksi awal kepada FAP (26).

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Net
Ilustrasi perselingkuhan di kamar hotel. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungsono, Kecamatan Bulu, Sukoharjo telah memberikan sanksi awal kepada FAP (26).

FAP merupakan oknum perangkat desa di Kedungsono, yang dilaporkan warga karena diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang wanita yang masih satu desa.

Akibat perbuatannya itu, sejumlah warga Kedungsono ingin FAP diberhentikan dengan tidak hormat.

Kepala Desa (Kades) Kedungsono Supriyadi mengatakan, kasus tersebut pertama diketahui warga pada awal Agustus 2020.

"Saat kami mendapatkan laporan tersebut, kami langsung lakukan klarifikasi," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (1/9/2020).

Buntut Skandal Pejabat Desa Kedungsono Bulu dengan Wanita Lain Tersebar,Warga Lapor Bupati Sukoharjo

Tak Dipecat, Warga Kedungsono Sukoharjo Kecewa Pejabat Desa yang Kena Skandal Diberi Sanksi Ringan

"Kami sudah memanggil yang bersangkutan dan sudah kami bina," imbuhnya.

Selain pembinaan, FAP juga diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Sanksi awal sudah kita berikan berupa pembuatan surat pernyataan," ucapnya.

Namun, sejumlah warga dan BPD Kedungsono masih belum puas dengan sanksi yang diberikan.

Mereka tetap menuntut agar FAP diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya.

Kronologi Tewasnya Adik Edo Kondologit di Kantor Polisi : Diinterogasi Polisi Bersikeras Tak Salah

Kronologi Pejabat Desa di Sukoharjo Selingkuh,Istri Kaget Suami Rebahan di Kamar Hotel Bareng Wanita

Menanggapi hal itu, Supriyadi mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Bulu.

"Kami ingin memberikan sanksi yang berat untuk memberi efek jera, tapi kami belum menemukan celah untuk pemberian saksi itu," jelasnya.

"Kami masih terus berkoordinasi dengan Camat," tandasnya.

Kronologi Kejadian

Terbongkarnya cinta terlarang antara pejabat Desa Kedungsono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo dengan wanita idamannya diketahui sang istri. 

Dari informasi yang dihimpun TribunSolo.com, saat itu sang istri tidak sengaja membuka ponsel milik suaminya yang mempunyai jabatan mentereng di desanya berinsial FAP (26).

Kaget bukan kepalang, ternyata foto suaminya tengah rebahan dengan wanita lain di kasur empuk yang diduga kuat merupakan hotel.

Bahkan mencuatnya dugaan skandal perselingkuhan yang melibatkan pejabat Desa Kedungsono membuat warga geram.

Skandal Perselingkuhan Oknum Kades di Wonogiri, Pemicu Diduga karena Rumah Tangga Tak Harmonis

Tak Dipecat, Warga Kedungsono Sukoharjo Kecewa Pejabat Desa yang Kena Skandal Diberi Sanksi Ringan

Menurut tokoh masyarakat Desa Kedungsono Purwanto, skandal yang dilakukan FAP bersama wanita berinisial TM ini terungkap pada awal Agustus 2020 lalu.

Istri FAP yang sedang memegang HP suaminya terkejut, karena menemukan foto suaminya sedang berada di sebuah kamar hotel bersama wanita lain.

Foto itu kemudian diunggah istri FAP menjadi status WA di nomor FAP, hingga sempat membuat warga heboh.

"Itu sempat heboh, suami dari wanita itu (TM) sempat mendatangi rumah FAP dengan membawa senjata," jelasnya saat melaporkan kejadian yang menggegerkan warga di Pemkab Sukoharjo, Senin (31/8/2020).

Karena dugaan asusila itu, warga menuntut agar FAP diberhentikan dari jabatannya.

"Pamong Desa kan harusnya memberi contoh yang baik, dengan adanya kasus ini kan nama baik desa tercoreng," ucapnya.

"Kami meminta yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya," tandasnya.

Pihaknya didukung Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungsono telah meminta Kades Kedungsono untuk memecat FAP.

"Sembilan orang di BPD sudah tanda tangan dan sudah melakukan somasi ke pak Kades," kata dia.

"Intinya yang kami meminta yang bersangkutan diberhentikan," imbuhnya.

"Tapi dengan alasan yang lain, pak Kades tidak mau memberhentikan," ucapnya menekankan.

Dikatakan, sembilan orang dari BPD Kedungsono yang sudah tanda tangan meilputi ketua, wakil ketua, sekertaris dan 6 anggota.

Namun, permintaan warga tersebut tidak dikabulkan oleh Pemerintah Desa (Kades) Kedungsono.

"Pemdes hanya memberikan sanksi berupa membuat surat pernyataan saja," kata dia.

"Alasannya gak ada dasar hukumnya, padahal itu jelas tindak asusila," ucapnya.

Adapun hingga berita ini diturunkan, TribunSolo.com masih mencoba mengkonfirmasi laporan dari warga yang menyasar seorang pejabat di desa tersebut.

Bahkan nomor ponsel kepala desa untuk mengkonfirmasi bawahannya itu tidak aktif, biasanya sewaktu-waktu bisa ditelp. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved