Teka-teki Kematian Bocah WNA Terkuak, Ada Luka Gigitan dan Lebam di Tubuh Korban, Pelaku Ibu Sendiri
Dari hasil pemeriksaan, terdapat luka gigitan dan lebam di sekujur tubuh korban yang diduga bekas penganiayaan.
TRIBUNSOLO.COM -- Kasus meninggalnya bocah berusia lima tahun yang merupakan warga negara asing (WNA) ditemukan tewas di Apartemen Pavillion, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (2/9/2020) lalu sempat menimbulkan pertanyaan.
Kini teka-teki terjawab, ternyata bocah itu merupakan korban penganiayaan yang dilakukan ibunya sendiri.
Diketahui, mayat tersebut berjenis kelamin perempuan dengan inisial SHM.
• Pembunuh Jamal Khashoggi Batal Dihukum Mati, Turki Pertanyakan Kredibilitas Hukum di Arab Saudi
• Kenalan Via FB, Remaja Ini Jual Kekasihnya yang Masih 17 Tahun ke Hidung Belang Seharga Rp 300 Ribu
Polisi yang mendapatkan laporan langsung menangani jasad anak kecil itu dengan dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat luka gigitan dan lebam di sekujur tubuh korban yang diduga bekas penganiayaan.
Berdasarkan hasil visum itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Tangkap ibu korban
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, polisi pun menangkap warga negara Maroko berinisial ML terkait kematian putrinya, SHA.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ML ditangkap karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban yang menyisakan luka lebam hingga meninggal dunia.
"Seorang ibu kandung yang diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan hingga mengakibatkan anak meninggal dunia. Korban umur 5 tahun," ujar Yusri dalam rilis yang disiarkan melalui akun Instagram @humas.pmj, Senin (7/9/2020).
Yusri menjelaskan, penganiayaan itu bermula saat ML dan korban baru dipertemukan setelah sebelumnya terpisah.
ML yang merupakan istri ketiga dari H, lima tahun lalu menyerahkan korban kepada pengasuh, tak lama setelah ia melahirkan.
"Dan baru kembali setelah rencananya akan dibawa ke Maroko. Makanya anak itu diambil dari tempat menitip lalu tinggal bersama di apartemen," ucapnya.
Saat itulah ML dan korban tinggal bersama. Adapun penganiayaan itu diduga terjadi setelah saksi berinisial M tidak lagi tinggal bersama ML dan korban sejak tanggal 30 Agustus 2020.
"M ini bermalam di aparteman dari tanggal 25 sampai 30 Agustus. Sampai meninggalkan apartemen M bilang tidak ada apa-apa. Tapi setelah tanggal 31 tidak ada orang lain," katanya.