Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Nekat Tak Pakai Masker di Kartasura, Bukan Denda Tapi Sanksi Push-up hingga Bersihkan Mobil Ambulans

Menurut Danramil 06/Kartasura Kapten Inf Mardianto, razia ini akan terus dilakukan hingga masyarakat displin menerapkan protokol kesehatan.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Warga diberi sanksi karena melanggar protokol kesehatan alias tak pakai masker di Balai Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sabtu (19/9/2020). 

"Razia ini kami lakukan dalam rangka penegakan protokol kesehatan di Kecamatan Kartasura," kata dia.

"Kami menghimbau agar kepada seluruh masyarakat agar selalu memakai masker kemana pun," ucapnya.

"Pemakaian masker pun harus yang benar, tidak boleh dibawah dagu atau tidak menutup hidung," tambahnya.

Maling yang Bawa Kabur Vario di Kadipiro Solo Dilempar Kursi, Tapi Tak Kena dan Berhasil Melenggang

Sebelum Meninggal, Saksi Ungkap Jika Pengendara Sempat Terpental 2 Meter Seusai Kecelakaan di Grogol

 Tentang Masker Scuba dan Buff

Beberapa waktu lalu viral soal masker berjenis scuba dan buff dilarang penggunaan dalam upaya mencegah Covid-19.

Meski demikian banyak masyarakat yang masih menggunakan masker jenis ini untuk aktivitas sehari-hari.

5 Fakta Anak Pemulung Asal Boyolali Jadi Lulusan Terbaik Kampus, Jalan Berliku Dilakukan Demi Kuliah

Tindakan tegas pun juga dilakukan PT KCI yang menerapkan larangan masker scuba dan buff untuk pengguna kereta rel listrik atau KRL yang direncanakan berlaku 21 September 2020.

Terkait hal ini, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan alasan mengapa masker scuba dan buff dilarang.

"Ini masker dengan satu lapis saja dan terlalu tipis, sehingga kemungkinan untuk tembus dan tidak bisa menyaring lebih besar" tuturnya dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, (16/9/2020).

Wiku menyarankan kepada masyarakat untuk menggunakan masker dengan 3 lapis untuk mencegah Covid-19.

"Selain itu masker ini sering mudah ditarik kebawah di dagu, sehingga fungsi masker jadi tidak ada" ujarnya.

Masker Kain Ternyata hanya Boleh Digunakan Maksimal 4 Jam.

Sosialisasi terkait penggunaan masker kini menjadi fokus utama pemerintah dalam memutus rantai persebaran Covid-19 di Indonesia.

Ini merupakan sebuah gagasan yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Senin (3/8/2020) lalu.

 Perokok Ternyata Lebih Rentan Terpapar COVID-19, Dokter Paru Beberkan 4 Alasannya

Terkait hal ini, Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kemenkes RI, dr. Riskiyana Sukandhi Putra, M.Kes, menjelaskan ada beberapa hal dalam menggunakan masker yang aman.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved