Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Satu Keluarga Tewas di Baki

Tak Puas Hasil Rekontruksi di Polres, JPU Datangi TKP Pembunuhan Keji Sekeluarga di Baki Sukoharjo

"Jaksa tadi melihat langsung TKP, karena rekonstruksi kemarin dilakukan di halaman Polres, sehingga kurang cukup untuk gambaran jaksa," jelasnya.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
JPU mendatangi rumah satu keluarga yang dibunuh mengenaskan di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (22/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama pihak kepolisian yang didampingi keluarga mendatangi lokasi pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (22/9/2020).

Menurut kuasa hukum keluarga korban Christiansen Aditya, kedatangan JPU ini untuk melihat langsung lokasi pembunuhan keluarga Suranto.

Sebab lanjut dia, saat proses rekonstruksi dilakukan oleh penyidik dari Polres Sukoharjo, tidak dilakukan langsung di lokasi kejadian.

"Tadi JPU bersama saya dan keluarga datang sekitar pukul 13.15 WIB," kata Aditya kepada TribunSolo.com.

Sebar 776 Aparat di TPS, Polres Tindak Tegas Siapa Saja yang Berani Gagalkan Pilkada Klaten 2020

Update Terbaru Pembunuhan Keji Sekeluarga di Baki,Tersangka Henry Taryatmo Segera Dituntut & Diadili

"Jaksa tadi melihat langsung TKP, karena rekonstruksi kemarin dilakukan di halaman Polres, sehingga kurang cukup untuk gambaran jaksa," jelasnya.

Dia mengatakan, JPU ingin melihat lokasi jenazah berada di mana saat ditemukan.

"Tadi juga bertanya letak ruang tamu, dapur, kamar, dan sebagainya," imbuhnya.

Terkait persidangan sendiri, Aditya mengatakan akan menunggu kelengkapan berkas dari penyidik.

Sebab, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Henry Taryatmo (41).

"Masih ada hasil dari labfor yang akan dilampirkan, untuk memperkuat tuntutan." ucap dia.

"Kami memberikan waktu kepada penyidik, untuk bisa memaksimalkan waktu, agar berkas perkaranya lengkap," tandasnya.

 Dilimpahkan ke Kejari

Tragedi pembunuhan keji yang menewaskan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo memasuki babak baru.

Kini, pelaku pembunuhan Henry Taryatmo (41) akan diadili karena berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari Sukoharjo).

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrin Polres Sukoharjo, AKP Muhammad Alfan, kepada TribunSolo.com, Jumat (18/9/2020).

"Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejari (Sukoharjo), tahap satu," katanya.

3 Kapolsek di Klaten Dimutasi di Tengah Pandemi, Sementara Jabatan Kapolsek Kalikotes Kosong

Cuti Syuting TOP, Ana Riana Rinjani Pamer Perut Buncit, Ungkap Rasanya Hamil Anak Pertama

Selanjutnya, pihaknya akan menunggu pentunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukoharjo terkait kelengkapan berkas.

Polres Sukoharjo sendiri juga telah melakukan rekonstruksi dari kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka bernama Henry Taryatmo (41).

Dari hasil rekonstruksi tersebut, menguatkan jika tersangka menghabisi keluarga Suranto seorang diri, dengan menggunakan sebuah pisau dapur.

Setelah melakukan aksi pembunuhan keji itu, tersangka kemudian membuang barang bukti ke sejumlah tempat.

Kemudian tersangka juga mengambil dan menjual mobil milik korban. 

Terkait apakah akan ada rekonstruksi ulang, Alfan mengatakan masih menunggu petunjuk dari Kejari.

"Nanti apakah diperlukan reka adegan lagi, kita tunggu petunjuk dari Kejari," ucap dia.

Sudah Direncanakan

Dari hasil rekonstruksi tersebut, kuasa hukum keluarga korban Christiansen Aditya, yakin pelaku sempat merencanakan aksi pembunuh keluarga Suranto tersebut.

Dia memperkirakan, Henry Taryatmo (41), merencanakan aksinya saat menunggu ojek online yang dipesan pelaku.

"Pelaku merencakan dan mikirkan aksi membunuh itu saat dia menunggu di ruang tamu," katanya.

"Waktu pelaku untuk berfikir itu sangat banyak saat dia (Henry) di ruang tamu dan di teras," imbuhnya.

Datangi KPK, MAKI Bicara Soal King Maker Terkait Kasus Djoko Tjandra

Aditya tidak yakin jika saat itu pelaku sedang bermain game, namun hasil rekonstruksi menunjukan pelaku juga bermain game.

Pelaku kemudian mengambil pisau dapur milik Suranto.

"Pisau itu diambil dan disembunyikan dibelakang." ucapnya.

"Sebenarnya ada waktu bagi pelaku untuk membatalkan niatnya itu, tapi dia tetap melakukan pembunuhan itu," tambahnya.

Aditya meyakini, saat Henry melakukan aksi pembunuhan keluarga Suranto itu, pelaku dalam keadaan yang sehat, atau tidak dalam keadaan gangguan kejiwaan.

Sehingga, unsur pembunuhan berencana bisa dikenakan pelaku dalam aksi pembunuhan tersebut. 

Pelaku Tidak Menyesal

Polisi mengungkapkan pelaku tak terlihat menyesal setelah melakukan aksi pembunuhan satu keluarga Suranto di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Baki, Sukoharjo.

Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho mengatakan, dari pengamatan kami pelaku tidak menunjukkan penyesalan melakukan aksinya tersebut.

"Dia tidak terlihat menyesal, seusai melakukan perbuatannya itu," jelas Nanung, Kamis (27/8/2020).

Sementara itu, AKP Nanung Nugroho juga mengatakan, pelaku memiliki niat satu jam sebelum melakukan pembunuhan.

Dia saat itu bermain game di ruang tamu korban dan memikirkan hutang - hutang dan jatuh tempo pembayaran hutang.

"Kalau kami amati pelaku memiliki niat, terlihat dari dia mengambil pisau dapur yang tajam di rumah pelaku," papar AKP Nanung.

Tekan Angka Golput, Bawaslu Solo Harap Parpol Lakukan Pendidikan Politik

Gelar Razia Selama 2 Jam, Tim Gabungan Sita 591 Bungkus Rokok Ilegal di Klaten

Terungkap, Niat Membunuh 1 Keluarga di Baki Muncul saat Pelaku Bermain Game dan Teringat Hutangnya

Kaki Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Ditembak, Polisi Sebut Tersangka Tidak Kooperatif

Tersangka Henry Taryatmo (41) mendapatkan ide untuk membunuh satu keluarga di Dukuh Slemben RT 01 RW 5, Desa Duwet, Baki, Sukoharjo saat bermain game di ruang tamu rumah korban.

Saat datang pada Rabu (19/8/2020) dini hari pukul 01.00 WIB.

Korban sempat mempersilahkan tersangka Henry berada di ruang tamu sambil menunggu ojek online jemputannya.

Dalam rekonstruksi di Mapolres Sukoharjo Kamis (27/8/2020) terungkap Tersangka Henry sebelum melakukan pembunuhan bermain game di handphone miliknya.

Saat bermain game ini muncul niat membunuh dan memiliki mobil korban Suranto. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved