Pilkada Wonogiri 2020

Dua Paslon Setor Desain APK ke KPU Wonogiri, Sama-sama Gunakan Tagline Nyawiji

Dua Paslon dalam Pilkada Wonogiri 2020 telah menyerahkan desain APK kepada KPU Wonogiri. Menurut Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi, dari desain APK

Editor: Agil Trisetiawan
TRIBUNSOLO.COM/ AGIL TRI
Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Dua Paslon dalam Pilkada Wonogiri 2020 telah menyerahkan desain APK kepada KPU Wonogiri

Menurut Ketua KPU Wonogiri Toto Sihsetyo Adi, dari desain APK yang diserahkan, kedua Paslon sama-sama menggunakan tagline yang menyertakan kata Nyawiji.

Padahal, penggunaan kata Nyawiji sempat dipersoalkan tim Paslon nomur 02 Joko Sutopo - Setyo Sukarno saat deklarasi kampanye damai beberapa waktu lalu.

“Apabila ada sengketa kata Nyawiji antar-paslon maka diselesaikan di Bawaslu Wonogiri,” kata Toto saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/9/2020) malam.

Setelah penyerahan desain itu, KPU Wonogiri sudah menerbitkan berita acara serah terima desain kepada kedua paslon.

Ditanya materi dan desain APK yang diajukan kedua paslon tetap menggunakan kata-kata nyawiji, Toto membenarkannya.

Mekanismenya, sebelum berita acara dikeluarkan maka dapat diproses penyelesaian cepat oleh Bawaslu saat itu juga.

“Ya, seperti semula (desain awal),” kata Toto.

Selain itu, apabila sengketa dilakukan setelah diterbitkan berita acara maka dilakukan sidang sengketa di Bawaslu.

“Penyampaian sengketa ke Bawaslu oleh paslon maksimal tiga hari sejak berita acara dikeluarkan,” ungkap Toto.

Usai Dinas ke Luar Kota, Seorang ASN di Wonogiri Positif Covid-19

Pilkada Wonogiri 2020 : Josss Tak Tiru Langkah Gibran, Harjo Pilih Sebar Flayer & Pasang Baliho

Tak Berencana Contek Gibran, Josss Siapkan Metode Lain di Pilkada Wonogiri 2020, Ini Alasannya

Kampanye Pilkada Wonogiri 2020, Paslon Harjo Gabungkan Online dan Offline, Bidik 60 Persen Suara

Dihubungi terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri Ali Mahbub mengatakan, belum ada permohonan sengketa dari paslon terkait berita acara penerimaan desain APK yang dikeluarkan KPU.

"Belum ada. Bila terdapat kata nyawiji dalam materi desain APK yang dipersoalkan maka akan ada sengketa paslon dengan penyelenggara (KPU)." kata Ali.

"Objeknya berita acara yang dikeluarkan KPU," jelasnya.

Sebenarnya, kata dia, kedua paslon bisa dimediasi dengan penyelesaian cepat selama berita acara belum diteken KPU Wonogiri.

Namun, hingga rapat selesai, kedua paslon tidak menggunakan haknya untuk menyelesaikan persoalan kata nyawiji dengan penyelesaian cepat.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved