Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Serikut Buruh di Karanganyar Dikumpulkan Pasca Beredar Kabar Demo di Jakarta Sikapi RUU Cipta Kerja

Rapat itu sekaligus menyikapi adanya rencana aksi demo menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus di Jakarta pada 6,7,8 Oktober 2020.

Editor: Asep Abdullah Rowi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI BURUH : Massa yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dari para pekerja buruh melakukan demonstrasi di Jalan Agus Salim, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017). Tututannya adalah Cabut PP 78/2015 tentang Pengupahan, tolak upah sektor padat karya di bawah upah minimum, lawan sistem pemagangan, naikkan upah 31 persen. 

"Kalau melihat dengan kaca mata saya (usia 50 tahun), harapannya kan pensiun. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 kan, 32 (masa kerja) dikali upah terakhir. Tapi di Omnibus Law, pesangon hampir separuhnya," pungkasnya.

Audiensi dengan Wali Kota

Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Solo, Endang Setiowati mengaku kecewa dengan pengesahan RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Namun, mereka tidak akan melakukan protes dengan cara mengerahkan massa. 

"Kita pakai cara desakan audensi ke Wali Kota Solo," papar dia, Selasa (6/10/2020). 

Endang mempertanyakan pengesahan yang terkesan kucing-kucingan dan sikap pemerintah di balik pengesahan tersebut. 

UU Cipta Kerja Dinilai Berbahaya, AHY : Ubah Ekonomi Pancasila Jadi Neoliberal

RUU Cipta Kerja Digedok, SBSI 92 Jateng : Belum Ada Mogok Kerja, Masih Dikaji

Menurut dia, berkaitan dengan disahkannya RUU Cipta Kerja itu menjadi undang-undang adalah desakan dari kaum kapitalis. 

"Desakan kapitalis yang kuat dengan memanfaatkan situasi pandemi ini," kata Endang. 

Apalagi di saat buruh dalam kondisi lemah dan dalam kondisi simalakama," terang dia. 

Walaupun saat ini SBSI 1992 tidak melakukan aksi mogok kerja. 

Mereka akan terus memperjuangkan buruh dan melakukan upaya agar pemerintah bisa mengkaji ulang UU Cipta Kerja.

Ketua DPD SBSI 92 Jateng, Suharno mengatakan, dengan disahkannya RUU Cipta Kerja jelas DPR RI dan Pemerintah tidak mengakomodir suara yang muncul di publik. 

"RUU disahkan tidak mengakomodir suara yang muncul di publik," papar Suharno, Selasa (6/10/2020). 

Menurut dia, banyak fraksi di DPR RI yang menerima pengesahan ini dan tidak mendengar suara rakyat.

Pasal UU Cipta Kerja Rugikan Pekerja, Serikat Buruh Sukoharjo Dorong Presiden Jokowi Buat Keppres  

Tolak UU Cipta Kerja, SPSI Klaten Nyatakan Mogok Kerja Sampai UU Dicabut    

Hal tersebut menjadi sesuatu yang aneh dan terkesan terburu-buru. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved