Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Solo Raya Menggugat

Tak Hanya Truk Satpol PP Dibakar, Tapi Truk Polisi Juga Dirusak saat Demo Omnibus Law di Kartasura

Saat diminta wawancara, AKBP Bambang Yoga Pamungkas yang memimpin pengamanan demo sejak awal hingga akhir masih enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
Truk polisi juga ikut dirusak saat demo menolak Omnibus Law di kawasan Tugu Kartasura di Jalan Raya Solo-Semarang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (8/10/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tak hanya membakar truk Satpol PP Sukoharjo, demonstran juga merusak truk milik Polres Boyolali saat demo menolak Omnibus Law, Kamis (8/10/2020). 

Dari pantauan TribunSolo.com, truk pengangkut personel kepolisian yang diperbantukan untuk mengamankan demo #SoloRayaMenggugat di Tugu Kartasura di Jalan Raya Solo-Semarang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo tampak rusak. 

Kaca bagian depan dihancurkan dan sejumlah body truk penyok-penyok.

Bahkan pagar milik warga di sekitar kawasan demo juga dirusak.

Saat diminta wawancara, AKBP Bambang Yoga Pamungkas yang memimpin pengamanan demo sejak awal hingga akhir masih enggan menjawab pertanyaan wartawan. 

"Nanti, nanti," kata dia singkat saat memantau evakuasi truk Satpol PP yang dibakar.

Mobil Satpol PP Sukoharjo yang dibakar massa saat demo menolak Omnibus Law di kawasan Tugu Kartasura di Jalan Raya Solo-Semarang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (8/10/2020).
Mobil Satpol PP Sukoharjo yang dibakar massa saat demo menolak Omnibus Law di kawasan Tugu Kartasura di Jalan Raya Solo-Semarang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Kamis (8/10/2020). (TribunSolo.com/Adi Surya)

Adapun sebelum berakhir ricuh, di Tugu Kartasura di Jalan Raya Solo-Semarang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo sebenarnya berlangsung aman.

Namun ribuan mahasiswa dari berbagai universitas melakukan perlawanan saat diperingatkan polisi untuk membubarkan diri pada pukul 17.15 WIB.

Akhirnya kericuhan tidak bisa dihindarkan pada pukul 17.20 WIB.

Petugas keamanan atau polisi sempat menembakkan gas air mata dan peringatan.

UPDATE Demo di Kartasura : Massa Masih Bertahan dan Korlap Bergantian Orasi Menolak Omnibus Law

Long March, Massa Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law Teriakkan Reformasi hingga Bentangkan Spanduk

Meskipun ada yang kocar-kacir, tetapi sejumlah peserta aksi tampak ada meringsek dan membakar mobil truk milik Satpol PP Sukoharjo yang terparkir di Jalan Raya Solo-Klaten atau berada belasan meter dari lokasi demo. 

"Bakar-bakar," terdengar dari teriakan massa. 

Bahkan seketika api berkobar membakar truk berwarna coklat.

Sementara polisi dengan pengaman lengkap hanya bisa melihat.

Sebelumnya, ribuan mahasiswa dalam aksi #SoloRayaMenggugat menolak Omnibus Law masih bertahan hingga pukul 17.15 WIB.

Mereka tetap berorasi di Tugu Kartasura di Jalan Raya Solo-Semarang, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo yang dimulai sejak 15.00 WIB lebih.

Mereka tetap berorasi  yang dimulai sejak 15.00 WIB lebih.

Terhitung sudah 2 jam mereka bertahan dan melakukan aksi.

Kepolisian sendiri masih berjaga di lokasi, mobil komando disiapkan untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan.

Doni Monardo Resmikan RS Penanganan Covid-19 di Biak, Pasien Tak Perlu Dirujuk ke Jayapura

Long March, Massa Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law Teriakkan Reformasi hingga Bentangkan Spanduk

Sementara itu, lalu lintas sekitar tugu Kartasura lumpuh total.

Kendaraan dari arah Yogayakarta, Semarang maupun Solo tidak ada yang melintas.

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Firdaus mengaku memberlakukan pengalihan arus di beberapa titik.

"Kita alihkan arusnya," ungkapnya kepada TribunSolo.com. 

Mereka menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja yang baru disahkan aleh DPR RI.

Akibat demo tersebut Jalan Raya Solo-Semarang dan Jalan Raya Solo-Jogja khususnya di kawasan Tugu Kartasura mengalami kelumpuhan.

Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Medan Merdeka Terluka, Kondisi Ricuh

Aksi Tolak Omnibus Law di Bali Diwarnai Lempar Batu

Adapun pengendara dari timur (Solo) ke barat (Semarang) dialihkan melalui jalur lain di antaranya jalur perkampungan di Jalan Adi Soemarmo.

Begitu juga pengendara dari arah Solo ke selatan (Klaten-Jogja) juga dialihkan ke Jalan Slamet Riyadi.

Pengalihan itu dilakukan karena ribuan mahasiswa di antaranya dari Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo, Universitas Slamet Riyadi (Unisri) hingga Institut Agama Islam Negeri (IAIN) itu, memblokade jalanan.

Berikut pengalihan arus yang bisa dipahami pengendara :

  1. Pengalihan arus dari Boyolali yang akan ke Solo dilewatkan Ngasem belok kiri lewat Colomadu
  2. Pengalihan arus dari Solo yang akan ke Yogyakarta dilewatkan Pos 08 Gembongan Belok kiri - Slamet Riyadi - simpang 3 Parangtejo
  3. Pengalihan arus dari Solo ke Semarang dilewatkan Simpang 4 Kartasura Kanan - simpang 4 Dolog ke kiri - Terminal Kartasura - simpang 4 warna warni

Sempat Tegang

Peserta aksi yang menolak dibubarkan kepolisian, memilih bertahan di sekitaran Tugu Kartasura Sukoharjo, Kamis (8/10/2020) sore.

Lantaran ketika sampai di lokasi langsung di bubarkan oleh pihak kepolisian, mereka memilih bertahan di Pasar Kartasura.

Sedianya, mahasiswa bakal melakukan orasi di lokasi tersebut untuk menolak dan mengkritisi disahkannya UU Cipta Kerja. 

Polisi Tak Izinkan Aksi Solo Raya Gugat Omnibus Law di Gladag Solo: Tak Mau Ada Klaster Baru Corona

Tak Ikut Aksi Tolak UU Cipta Kerja, SBSI Solo Pilih Kaji Ulang: Tak Ingin Terjebak Isu yang Beredar

Mahasiswa dari berbagai Universitas harus terima nasib untuk kembali lantaran pihak keamanan, baik Kepolisian, TNI Maupun Satpol PP melarang adanya aksi.

Berdasarkan pantauan TribunSolo.com, mahasiswa dari UMS, UNS dan beberapa Universitas lain bergiliran kembali dari Tugu Kartasura Sukoharjo.

Situasi sempat memanas, mengingat beberapa mahasiswa enggan untuk dibubabarkan.

"Tidak ada ijin demo!," hardik salah seorang anggota Satpol PP Sukoharjo.

Tak hanya itu, warung makan yang berada di sekitar Tugu Kartasura pun terkena imbasnya.

Beberapa warung yang berada di lokasi diminta untuk menutup operasional untuk sementara waktu oleh pihak kepolisian.

Hingga kini, ratusan personel keamaan masih bersiaga di lokasi.

Terlihat, Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Firdaus masih berada di sekitaran Tugu Kartasura.

Mengenal Omnibus Law

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang setelah mendapatkan persetujuan dari semua peserta rapat.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

BIN Ikut Tekan Penyebaran Covid-19, Terjunkan Tim Velox untuk Sasar Kawasan Zona Merah, Ini Tugasnya

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: dua kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan enam kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Supratman.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," tutur dia.

Sembilan fraksi di DPR kembali menyampaikan pandangan mereka terhadap RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna.

Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat tetap menolak seluruh hasil pembahasan RUU Cipta Kerja.

Hasilnya, RUU Cipta Kerja tetap disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi DPR dan pemerintah setuju.

Lalu apa itu omnibus law yang jadi kontroversi dan ditolak mati-matian oleh kalangan buruh dan apa isi RUU Cipta Kerja ( omnibus law itu apa)?

Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya. Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

Dengan kata lain, omnibus law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

RUU Cipta Kerja hanya salah satu bagian dari omnibus law. Dalam omnibus law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Namun demikian, Omnibus Law Cipta Kerja jadi RUU yang paling banyak jadi sorotan publik. Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, RUU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.

Secara substansi, RUU Cipta Kerja adalah paket Omnibus Law yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia. Hal ini yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak RUU Cipta Kerja.

Dalam prosesnya di parlemen, tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya sebagaimana yang dibahas di DPR. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait.

Banyaknya UU yang tumpang tindih di Indonesia ini yang coba diselesaikan lewat Omnibus Law. Salah satunya sektor ketenagakerjaan. Jika disahkan, RUU Cipta Kerja akan merevisi sejumlah pasal di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di sektor ketenagakerjaan, pemerintah berencana menghapuskan, mengubah, dan menambahkan pasal terkait dengan UU Ketenagakerjaan.

Contohnya, pemerintah berencana mengubah skema pemberian uang penghargaan kepada pekerja yang terkena PHK. Besaran uang penghargaan ditentukan berdasarkan lama karyawan bekerja di satu perusahaan.

Namun, jika dibandingkan aturan yang berlaku saat ini, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, skema pemberian uang penghargaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja justru mengalami penyusutan.

Di dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, pemerintah juga berencana menghapus skema pemutusan hubungan kerja (PHK), dimana ada penghapusan mengenai hak pekerja mengajukan gugatan ke lembaga perselisihan hubungan industrial.

Sejumlah pasal dari RUU Omnibus Law adalah dianggap serikat buruh akan merugikan posisi tawar pekerja. Salah satu yang jadi sorotan yakni penghapusan skema upah minimum UMK yang diganti dengan UMP yang bisa membuat upah pekerja lebih rendah.

Lalu, buruh juga mempersoalkan Pasal 79 yang menyatakan istirahat hanya 1 hari per minggu. Ini artinya, kewajiban pengusaha memberikan waktu istirahat kepada pekerja atau buruh makin berkurang dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Jika disahkan, pemerintah dianggap memberikan legalitas bagi pengusaha yang selama ini menerapkan jatah libur hanya sehari dalam sepekan. Sementara untuk libur dua hari per minggu, dianggap sebagai kebijakan masing-masing perusahaan yang tidak diatur pemerintah. Hal ini dinilai melemahkan posisi pekerja.

Isi lengkap Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Berikut isi RUU Cipta Kerja (apa itu omnibus law atau omnibus law itu apa):

Isi RUU Cipta Kerja Lengkap (PDF)

Tolak RUU HIP, Sejumlah Ormas Islam di Jateng-DIY Ancam akan Gruduk Senayan

Klaim pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan bermanfaat besar untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dan membawa Indonesia memasuki era baru perekonomian global.

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ujar Menko Airlangga dlama keterangan resminya. 

Selama ini kata Airlangga, masalah yang kerap menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja, antara lain proses perizinan berusaha yang rumit dan lama, persyaratan investasi yang memberatkan, pengadaan lahan yang sulit, hingga pemberdayaan UMKM dan koperasi yang belum optimal.

Ditambah lagi, proses administrasi dan birokrasi perizinan yang cenderung lamban pada akhirnya menghambat investasi dan pembukaan lapangan kerja.

Airlangga mengatakan, RUU Cipta Kerja ditujukan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatan investasi dan pembukaan lapangan kerja.

Hal itu dilakukan melalui penyederhanaan sistem birokrasi dan perizinan, kemudahan bagi pelaku usaha terutama UMKM, ekosistem investasi yang kondusif, hingga penciptaan lapangan kerja untuk menjawab kebutuhan angkatan kerja yang terus bertambah.

Ia juga mengatakan, manfaat yang dapat dirasakan setelah berlakunya RUU Cipta Kerja antara lain pelaku UMKM berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

Selain itu ucap Airlangga, ada kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah, sehingga ada kepastian legalitas bagi pelaku usaha UMKM.

Tidak hanya itu, Omnibus Law RUU Cipta Kerja juga disebut menawarkan kemudahan dalam pendirian koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya oleh 9 orang. Koperasi juga diberikan dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan prinsip usaha syariah, selain juga kemudahan dalam pemanfaatan teknologi.

(Kompas)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya",

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved