Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tak Terima Diputus Cinta, Seorang Remaja Nekat Sebarkan Video Syur Mantan Pacar di Medsos

Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang.

Editor: Reza Dwi Wijayanti
(KOMPAS.com/M WISMABRATA)
Ilustrasi video asusila. 

TRIBUNSOLO.COM - Putus cinta, seorang remaja nekat sebarkan video syur mantan pacarnya.

Diketahui remaja tersebut berinisial AA (17) dan warga asal Agam, Sumatera Barat.

AA menyebarkan foto syur mantan pacarnya NS (15) karena sakit hati diputus cinta.

Saat ini pelaku telah ditangkap polisi.

Cara Pasang Sambungan Listrik Baru di PLN, Simak Syarat dan Biaya yang Dikeluarkan

Arti dan Makna Warastratama, Nama Korem 074 : Senjata Pamungkas Pangeran Diponegoro

Lampu Lalu Lintas di Kartasura Dirusak Peserta Aksi, Dishub Sukoharjo: Sudah Kita Benahi

"AA kita amankan di rumahnya di Agam setelah keluarga korban melapor ke polisi," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP M Rosidi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).

Rosidi mengatakan peristiwa berawal dari perkenalan antara korban yang masih berstatus pelajar SMP ini dengan pelaku melalui media sosial beberapa waktu lalu.

Setelah berkenalan, mereka kemudian menjalan hubungan asmara kendati belum bertemu langsung.

Saat menjalin hubungan itu, korban dan pelaku berkomunikasi melalui video call.

"Saat video call itu, pelaku merekam korban yang tidak memakai busana," kata Rosidi.

Setelah putus, pelaku sakit hati dan kemudian menyebarkan video syur tersebut di media sosial sebanyak empat kali.

Pertama kali diunggah lewat status Facebook, namun pelaku hanya menampilkan screenshot galeri HP saja.

Selanjutnya rekaman video dijadikan status aplikasi Messenger dan Whatsapp, namun disetting agar hanya dapat dilihat oleh korban.

"Terakhir, rekaman video itu dikirimkan ke teman dekat korban,” jelas Rosidi.

Monumen Tentara Pelajar Sanggarahan Sukoharjo : Kisah Gugurnya 6 Tentara Pelajar di Kebun Tebu

Ayah Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan, Polisi: Mengaku Tergiur Kemolekan Tubuh Anaknya

Tidak terima dengan perlakuan itu, korban yang merupakan warga Payakumbuh, Sumbar itu melapor ke Polres Payakumbuh

"Pada Kamis (8/10/2020) pelaku kita tangkap di kediamannya di Agam," kata Rosidi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved