Demo UU Omnibus Law di Solo
Jumlah Bertambah, Total Pelajar SMA dan Anarko yang Diamankan Polisi di Solo Mencapai 148 Orang
Menurut Sukarda, tidak semua pelajar yang diamankan diperbolehkan langsung pulang.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Jumlah pelajar hingga kelompok Anarko yang digelandang polisi saat akan ikut demo mahasiswa menolak UU Omnibus Law bertambah, Senin (12/10/2020).
Adapun aksi dipusatkan di depan Balai Kota Solo, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon sejak siang hingga menjelang malam.
Dari informasi yang diterima TribunSolo.com, ada sebanyak 73 pelajar dan 10 kelompok Anarko yang digelandang polisi karena akan menyusup ke demo mahasiswa.
Baca juga: Doni Monardo: Klaster Pilkada 2020 Tak Akan Terjadi Jika Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Baca juga: Kesaksian Pelajar SMA yang Ditangkap Polisi : Diajak Teman Katanya Mau Main, Tapi ke Acara Demo
Namun beberapa jam kemudian ada penambahan jumlah mereka yang ditangkap.
"Total polisi mengamankan 148 orang yang terdiri dari pelajar dan kelompok Anarko," ungkap Kabag Ops Polresta Solo Kompol Sukarda di Mapolresta Solo.
"148 orang tersebut kemudian di gelandang ke Mapolresta Solo," aku dia menekanan.
Menurut Sukarda, tidak semua pelajar yang diamankan diperbolehkan langsung pulang.
Sebab, ada sejumlah orang yang membawa benda berbahaya.
Mereka didata dan kemudian pihak kepolisian memanggil orang tua hingga guru sekolah.
"Dua orang pelajar masih akan diamankan karena membawa alat pemukul besi," kata dia.
"Akan dikenakan UU darurat," imbuhnya membeberkan.
Sementara empat orang lainnya dari kelompok berbeda yakni Anarko, masih diamankan karena membawa minuman keras jenis ciu.
"Empat orang dari Anarko membawa miras," tambah dia.
Sementara satu orang lagi dibawa ke Polres Sukoharjo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Diduga satu orang tersebut terkait dengan aksi demo Bundaran Kartasura pada Kamis (8/10/2020) lalu.
Sementara 141 orang lainnya sudah didata di datangkan orang tua maupun pihak dari sekolahnya.
"Mereka dijemput orang tuanya, tadi sudah sungkem, dan merenungkan kesalahannya agar tidak mengulangi lagi," jelasnya.
Kompol Sukarda berharap, masyarakat jangan terkecoh berita hoax yang dapat merugikan diri sendiri.
Baca juga: 73 Pelajar SMA yang Ditangkap Ada di Polresta Solo, Boleh Pulang Asal Dijemput Orang Tua & Gurunya
Baca juga: Tak Hanya Tolak UU Omnibus Law, Ini 3 Tuntutan Aliansi Mahasiswa yang Demo di Balai Kota Solo
Salah satu pihak sekolah yang menjemput Sudibyo dari SMA Negeri 1 Tawangsari, Sukoharjo membenarkan ada satu siswanya yang terjaring.
"Tadi baru mengumpulkan tugas, lalu diajak temannya main ke Solo," katanya.
"Tadi saya tanya tujuannya bukan demo, tapi main-main saja," imbuhnya.
Sudibyo mengaku akan memberikan bimbingan konseling terhadap siswanya tersebut.
"Sebab, belum saatnya pelajar ikut-ikutan melakukan demo," aku dia.
Sempat Kabur dan Kocar-kacir
Puluhan pelajar dan kelompok Anarko yang akan menyusup ke demo mahasiswa menolak UU Cipta Kerja sempat kabur saat dihampiri polisi, Senin (12/10/2020).
Dari pantauan TribunSolo.com, mereka berlarian agar tidak diamankan oleh polisi yang berada di sekitaran demo di depan Balai Kota Solo, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon.
Namun, pihak kepolisian telah sigap mengantisipasi pelajar yang kabur itu.
Tak selang beberapa lama, para pelajar yang kabur berhasil diamankan.
Menurut Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, selain puluhan pelajar, polisi juga mengamankan kelompok massa Anarko.
Baca juga: Bawa Miras, Sejumlah Orang dari Kelompok Anarko Dicokok Polisi di Tengah Demo UU Cipta Kerja di Solo
Baca juga: Robby Sumampouw Meninggal,Begini Nasib Benteng Vastenburg Solo yang Akan Dibeli Pemkot Rp 450 Miliar
Adapun sekelompok massa dari Anarko yang ditangkap berjumlah 10 orang.
"Kita amankan sekitar 73 orang adik-adik pelajar," kata dia kepada TribunSolo.com.
"Kebanyakan pelajar SMA kelas X dan XI," imbuhnya.
Bahkan polisi juga memeriksa barang bawaan mereka, termasuk arus lalu lintas informasi di dalam ponsel (HP) mereka yang diamankan.
"Dari hasil penggeledahan, tidak ada yang membawa sajam atau benda berbahaya lainnya," jelasnya.
Hanya saja, polisi menemukan miras saat menggeledah kelompok massa Anarko.
Mereka kemudian dibawa ke Mako 1 Polresta Solo untuk proses pemeriksaan.
Para pelajar dan Anarko itu diangkut dengan menggunakan truk Polri dan Satpol PP.
"Kita ingin lihat, sampai menerangkan maksud dan tujuan pelajar ini sebenarnya," jelasnya.
Ade Safri menjelaskan, Dinas Pendidikan di tingkat kota hingga provinsi sudah mengimbau agar pelajar tidak ikut aksi demo yang dilakukan mahasiswa ini.
Selain itu, koordinasi dengan korlap aksi, mereka tak ingin demo ditumpangi pihak lain.
"Kita sudah melakukan koordinasi dengan korlap massa sore in," ucap dia.
"Selain yang tergabung dalam IMM, HMP, dan KAMMI, mereka tidak mengizinkan kelompok lain bergabung aksi ini," jelasnya.
Hal ini dilakukan untuk mencegah aksi demo pada sore hari ini tidak ada kelompok lain yang membuat provokasi.
"Kita harap aksi ini aman damai dan lancar, dan tidak ada penumpang gelap yang membuat aksi ini mengganggu kamtibmas," harapnya.
Membawa Berbagai Spanduk
Mahasiswa dari berbagai aliansi kembali menggelar demo menolak UU Omnibus Law di depan Balai Kota Solo, Senin (12/10/2020).
Dari pantauan TribunSolo.com, peserta demo bertema 'Jateng Menggugat Geruduk Solo' tampak mengenakan almamater kampus mereka masing-masing.
Mereka juga membawa spanduk dengan berbagai tulisan, seperti 'Jateng Menggungat Gagalkan Omnibus Law' dan 'Presiden Keluarkan Perppu'.
Baca juga: Boni Hargens Menduga Ada Bandar Politik di Balik Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Ciri-cirinya
Baca juga: Mediasi UU Ciptaker Ngambang, Anggota DPRD Sukoharjo: Belum Terima Salinan UU Cipta Kerja
Selain itu, demonstran juga membawa satu mobil komando untuk berorasi.
Bahkan pengamanan di kawasan Balai Kota Solo di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo tambah ketat, seperti dipasang kawat berduri.
Menurut Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Simanjuntak ada sekitar 150 mahasiswa yang mengikuti aksi ini.
"Dari izinnya, ada 150 sampai 200 orang," katanya kepada TribunSolo.com.
Selain itu, pihaknya juga mengerahkan sekitar 700 personil keamanan.
"Personel kita sebar di berbagai titik, tidak hanya disini saja (Balai Kota Solo)," tandasnya.
Persilahkan Gugat di MK
Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan terkait UU Cipta Kerja, Jumat (9/10/2020).
Orang nomor satu di Indonesia itu meminta masyarakat yang keberatan dengan UU Cipta Kerja untuk mengajukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi," kata Jokowi dalam konferensi pers virtual dari Istana Kepresidenan, Bogor.
• BREAKING NEWS : 4 Demonstran yang Sempat Ditangkap di Kartasura & Univet Sukoharjo Dibebaskan Polisi
• Tak Hanya Buat Pengangguran, Muhadjir Effendy Sebut UU Cipta Kerja Dapat Kembangkan UMKM
Jokowi menegasakan bahwa melakukan uji materi ke MK atas suatu UU merupakan langkah yang sesuai sistem tata negara di Indonesia.
Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menanggapi aksi unjuk rasa buruh dan mahasiswa yang telah digelar tiga hari berturut-turut untuk menolak UU Cipta Kerja.
Jokowi menyebut aksi itu disebabkan oleh disinformasi dan hoaks.
"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dari UU ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.
Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.
Misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.
"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.
Namun, Jokowi tidak secara rinci menjelaskan perbandingan antara aturan di UU Ketenagakerjaan yang lama dengan UU yang baru disahkan. (*)