Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar Terbaru

Hajatan di Karanganyar Tak Dilarang, Asal Penyelenggara Patuhi Aturan & Tekankan Protokol Kesehatan

Bahkan Satpol PP Karanganyar menggandeng komunitas untuk ikut menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan.

Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Istimewa
ILUSTRASI : Penampakan simulasi pernikahan di Alila Solo Hotel. 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Hajatan atau nikahan di Kabupaten Karanganyar saat pandemi Corona seperti sudah diperbolehkan.

Asalkan penyelenggara tetap menekankan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Bahkan Satpol PP Karanganyar menggandeng komunitas untuk ikut menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan hajatan.

Komunitas tersebut terdiri dari komunitas seniman, rias manten, sound system, katering, persewaan kajang dan foto serta video yang ada di Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu Gelombang 2, Menaker Minta Bersabar

Baca juga: Jenazah Robby Sumampouw Bakal Dimakamkan di Taman Memorial Delingan Karanganyar pada 15 Oktober 2020

Mengingat dari pantauan anggota Satpol PP yang tersebar di 17 kecamatan, masih didapati pelanggaran seperti tidak mengenakan masker, prasmanan, dan jarak antar kursi tidak sesuai ketentuan.

Kepala Satpol PP Karanganyar, Yophy Eko Jati Wibowo menyampaikan, pemantauan di seratusan acara hajatan selama dua pekan, masih ada beberapa pelanggaran.

Dia berharap para komunitas turut ambil bagian menyosialisasikan kepada warga terkait protokol kesehatan sesuai ketentuan dalam penyelenggaraan hajatan.

"Bantu kami menyosialisasikan protokoler kesehatan. Sebab warga saat punya hajat yang dituju mereka, sewa kajang, sound system," jelas dia.

"Kalau mereka membantu kami untuk mengikuti protokol, saya yakni lama-lama akan terbiasa," katanya saat acara sosialisasi di Kantor Satpol PP Karanganyar, Senin (12/10/2020).

Di sisi lain saat ini terjadi peningkatan kasus positif virus Covid-19 di Kabupaten Karanganyar.

Lanjut Yophy, dengan begitu sehingga sesuai instruksi dari Bupati Karanganyar, roda perekonomian tetap berjalan dengan tetap memperhatikan aspek kesehatan.

Perwakilan komunitas Seniman Karanganyar, Joko Dwi Suranto mengapresiasi atas upaya untuk bersama-sama menerapkan protokol kesehatan terutama dalam penyelenggaraan hajatan.

Namun dia berharap regulasi aturan protokol kesehatan juga diterapkan dalam hal penyelenggaraan hiburan.

Sehingga tidak muncul tindakan pembubaran penyelenggaraan hiburan.

Baca juga: Temui Rakyat Tanpa Pakai Masker, Kim Jong Un Klaim Tak Ada Satu pun Korban Covid-19 di Korea Utara

Baca juga: Masih Pandemi, Paslon ORI Belum Berencana Gelar Kampanye Terbuka yang Kumpulkan Banyak Massa

Hajatan Tanpa Masker

Dilansir dari Kompas.com, viral video yang memperlihatkan Bupati Blora Djoko Nugroho bernyanyi dan berjoget tanpa mengenakan masker di sebuah hajatan saat pandemi Covid-19.

Video beredar tersebut berdurasi pendek.

Selain itu, dalam video tersebut Djoko masih berseragam dinas harian berduet dengan seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan berhijab yang juga berpakaian dinas.

Keduanya berjoget di atas lantai paving menyanyikan lagu Didi Kempot berjudul "Tatu" dengan diiringi organ tunggal.

Keduanya yang kompak tak mengenakan masker tersebut nampak asyik berdendang dan bergoyang di samping dua orang biduan yang juga tak mengenakan masker.

Baca juga: Tangis Orang Tua Pecah Jemput Anak yang Diamankan Polisi karena Akan Ikut Demo Omnibus Law di Solo

Baca juga: Malu Bukan Kepalang, Gara-gara Salah Pencet, Guru Ini Kirim Video Porno ke Grup WA Wali Murid

Baca juga: Salah Pencet, Oknum Guru SD di Bali Malah Keliru Kirim Video Asusila ke Grup WhatsApp Wali Murid

Saking senangnya, Djoko bahkan terlihat mengajak tamu undangan untuk ikut bernyanyi bersama.

"Ayo lagi ya...Yang keras ya," seru Djoko.

Meskipun demikian, dalam video berdurasi 30 detik tersebut masih terlihat sejumlah tamu undangan yang bermasker.

Beberapa orang di antaranya ikut berdendang dan berjoget mengikuti irama yang dilantunkan Djoko dan ASN perempuan tersebut.

Bupati Blora Djoko Nugroho saat dikonfirmasi wartawan membenarkan jika pria berkacamata yang tersorot dalam video viral di acara hajatan tersebut adalah dirinya.

Hajatan tersebut diketahui berlokasi di wilayah Kecamatan Randublatung, Blora, Senin (12/10/2020).

Meski demikian, Djoko berujar jika ia sejatinya mengenakan masker saat datang ke hajatan tersebut.

Hanya saja, masker itu sesaat dilepasnya lantaran harus bernyanyi dan berjoget.

"Saya pakai masker, tanya saja yang punya hajat. Jadi masker dilepas saat bernyanyi," ujar Djoko, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Salah Pencet, Oknum Guru SD di Bali Malah Keliru Kirim Video Asusila ke Grup WhatsApp Wali Murid

Baca juga: Harga HP Samsung Galaxy M51 Oktober 2020, Dilengkapi Baterai 7000mAh dan Dijual Rp 5 Jutaan

Eko Arifianto, Koordinator Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) menilai apa yang dilakukan orang nomor satu di Kabupaten Blora tersebut sebagai sikap yang kurang etis di tengah pandemi Covid-19.

Sudah selazimnya, kata dia, pejabat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat di saat pemerintah gencar-gencarnya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

"Jadi kejadiannya siang awal pekan ini di Kecamatan Randublatung. Ini sangat memprihatikan. Kalau kata orang Jawa, jarkoni, iso ujar ora iso nglakoni, bisa berkata tapi tidak bisa melakukan," kata Eko.

"Seharusnya kan sebagai kepala daerah memberi contoh yang baik pada masyarakat Blora. Apalagi dia sendiri yang menandatangani Peraturan Bupati nomor 55 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona. Peraturan dibuat sendiri, kok dilanggar-langgar sendiri," sambungnya.

Untuk diketahui, Pemkab Blora mulai memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19  pada 11 September 2020.

Sanksi bagi para pelanggar itu berupa kerja sosial hingga denda Rp 100 ribu.

Dasar sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut adalah Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) No 55 tahun 2020. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Satpol PP Karanganyar Gandeng Komunitas Sosialisasikan Protokol Kesehatan Saat Hajatan

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved