Fakta Dibalik Oknum Satpol PP Rampas Uang Pengemis di Batam, Salah Satunya Berstatus ASN
Di video tersebut terekam aksi oknum Satpol PP yang mengambil uang milik pengemis di Simpang Lampu Merah UIB Baloi pada Minggu (18/10/2020).
Saat ini empat orang tersebut masih diperiksa dan ia belum bisa memastikan apakan mereka terbukti bersalah atau tidak.
“Masih dimintai keterangan terkait video viral yang beredar,” pungkas Arie.
“Pelaku dapat dikenakan Pasal 368 KUH Pidana," kata Arie Dharmanto.
Baca juga: Kisah Santi Perempuan Berdarah Batak Ikut Pilkada Melbourne Australia, Tetap Bangga dengan Indonesia
Baca juga: Berkas Kasus 2 Warga Klaten yang Tangkap Pencuri Malah Dipenjara Sudah Dinyatakan Lengkap
Sementara itu Kepala Kantor Satpol PP Batam Salim saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut.
"Keempat petugas yang di dalam mobil tersebut benar anggota Satpol PP yang sedang BKO di Dinsos Batam,” kata Salim melalui telepon, Selasa (20/10/2020).
Salim mengatakan salah satu pelaku yang berstatus ASN adalah korlapnya.
"ASN itu korlapnya dan tiga anggotanya hanya pegawai honorer,” kata Salim.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Oknum Satpol PP Rampas Uang Pengemis, Alasan Penertiban hingga ASN Jadi Korlap"