Satu Keluarga Tewas di Baki
Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo Tak Lekas Disidangkan, Ternyata Disebabkan Hal Ini
"Berkas sudah kita serahkan lagi, kemarin ada perbaikan, sudah kita perbaiki lagi, ini menunggu," kata dia.
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ilham Oktafian
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Hampir genap 2 bulan, kasus pembunuhan sadis yang menewaskan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo belum disidangkan.
Rupanya, hal tersebut dibebabkan oleh berkas perkara.
Berkas perkara kasus yang menyita perhatian publik ternyata masih belum lengkap.
Hal itu diketahui dari Kejaksaan Negeri Sukoharjo yang meminta Polres Sukoharjo untuk melengkapi berkas perkara.
Menurut Kasatreskrim Pores Sukoharjo AKP Muhammad Alfan, berkas perkara sempat dikembalikan oleh Kejari Sukoharjo.
"Berkas sudah kita serahkan lagi, kemarin ada perbaikan, sudah kita perbaiki lagi, ini menunggu," kata dia.
Dia enggan membeberkan apa saja kekurangan dalam berkas tersebut.
"Kekurangan terkait teknis," imbuhnya.
"Kita tunggu petunjuk, kalau sudah kita limpahkan P21," jelasnya.
Hal tersebut yang membuat Henry belum disidangkan hingga saat ini.
AKP Alfan mengatakan, ada perpanjangan kelengkapan berkas yang diberikan hingga tanggal 21 November mendatang.
Baca juga: Tak Puas Hasil Rekontruksi di Polres, JPU Datangi TKP Pembunuhan Keji Sekeluarga di Baki Sukoharjo
JPU Sempat Datang ke KTP
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama pihak kepolisian yang didampingi keluarga mendatangi lokasi pembunuhan satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Selasa (22/9/2020).
Menurut kuasa hukum keluarga korban Christiansen Aditya, kedatangan JPU ini untuk melihat langsung lokasi pembunuhan keluarga Suranto.
Sebab, saat proses rekonstruksi dilakukan oleh penyidik dari Polres Sukoharjo, todak dilakukan langsung di lokasi kejadian.
"Tadi JPU bersama saya dan keluarga datamg sekitat pukul 13.15 WIB," kata Aditya.
"Jaksa tadi melihat langsung TKP, karena rekonstruksi kemarin dilakulan di halaman Polres, sehingga kurang cukup untuk gambaran jaksa," jelasnya.
Dia mengatakan, JPU ingin melihat lokasi jenazah berada dimana saat ditemukan.
"Tadi juga bertanya letak ruang tamu, dapur, kamar, dan sebagainya," imbuhnya.
Terkait persidangan sendiri, Aditya mengatakan akan menunggu kelengkapan berkas dari penyidik.
Sebab, penyidik masih akan melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Henry Taryatmo (41).
"Masih ada hasil dari labfor yang akan dilampirkan, untuk memperkuat tuntutan." ucap dia.
"Kami memberikan waktu kepada penyidik, untuk bisa memaksimalkan waktu, agar berkas perkaranya lengkap," tandasnya. (*)
Baca juga: Update Terbaru Pembunuhan Keji Sekeluarga di Baki,Tersangka Henry Taryatmo Segera Dituntut & Diadili
Baca juga: 5 Fakta Hasil Reka Ulang Pembunuhan Sekeluarga di Baki Sukoharjo, Ide Membunuh Muncul saat Main Game