Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Jerat Lebih Berat Para Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Pemkab Sukoharjo Siapkan Perda Baru

Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, raperda dalam bentuk naskah akdemik sudah hampir selesai.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
ISTIMEWA
ILUSTRASI : Goweser saat diberi sanksi karena terjaring razia masker di di Jalan Proyek Bengawan Solo di Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Minggu (20/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Penyusunan draf rancangan peraturan daerah (Raperda) yang berisi sanksi sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 terus dikebut.

Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, raperda dalam bentuk naskah akdemik sudah hampir selesai.

Draf ini nanti kemudian akan diserahkan ke DPRD Sukoharjo untuk pembahasan.

"Mungkin pertengahan November ini akan kita bahas dengan dewan (anggota DPRD Sukoharjo)," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (2/11/2020).

Baca juga: Syarat Pesta Nikah di Sukoharjo : Jangan Sampai Melanggar, Ada yang Pernah Undang Tamu 800 Orang

Baca juga: 5 Fakta Wisatawan dan Karyawan Umbul di Klaten Positif Corona, saat Libur Panjang di Tengah Pandemi

Pemkab Sukoharjo menggandeng tim dari UNS dalam penyusnan draf raperda ini.

Heru mengatakan, raperda ini untuk memberikan kekuatan hukum dari Perbup Bupati Sukoharjo nomor 52 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokoler Kesehatan Dalam Penanganan Covid-19.

Sebab, Perbup tersebut dinilai memiliki kekuatan hukum yang lemah, untuk dijadikan landasan penindakan denda.

"Kalau sanksi yang diberikan hampir sama dengan Perbup kemarin," jelasnya.

"Hanya saja, dengan Perbup itu kan kekuatan hukumnya lemah," imbuhnya.

Dari Perbup nomor 52 tahun 2020 itu, denda bagi mereka yang tidak mengenakan masker saat di luar rumah sebesar Rp 50 ribu.

Jika telah tertangkap beberapa kali, denda akan naik hingga Rp 100 ribu.

Sedangkan untuk pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan, akan dikenakan denda Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.

Penindakan di Lapangan

Tim Gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, dan Dinas Perhubungan di Kabupaten Sukoharjo kembali menggelar operasi Yustisi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved