Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Jerat Lebih Berat Para Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Pemkab Sukoharjo Siapkan Perda Baru

Menurut Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, raperda dalam bentuk naskah akdemik sudah hampir selesai.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
ISTIMEWA
ILUSTRASI : Goweser saat diberi sanksi karena terjaring razia masker di di Jalan Proyek Bengawan Solo di Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Minggu (20/9/2020). 

Kali ini, operasi menyasar karyawan dan pengunjung pusat perbelanjaan yang ada di Kecamatan Sukoharjo, Senin (19/10/2020).

Dua swalayan, yaitu Laris dan Mitra Toserba menjadi lokasi operasi Yustisi.

Baca juga: Jalan 3 Minggu, EA dan Joswi Tercatat Gelar 1.620 Kali Kampanye Tatap Muka

Baca juga: Ini Batik Bersejarah Bagi Persis Solo, Kenangan Kala Kena Sanksi Dilarang Pakai Atribut Klub

Sejumlah karyawan dan pengunjung terjaring dalam operasi ini.

Satu diantaranya, SPG bernama Nira (26) warga Solo, yang tidak mengenakan masker dengan benar.

"Tadi pas nurunin masker saja," katanya.

"Pakai masker penting sih, tapi kadang ada pengapnya, jadi pas nurunin apes saja kena razia," jelasnya.

Menurut Kabid Penertiban Umum Satpol PP Sukoharjo Wardino, ada delapan orang yang terjaring dalam operasi Yustisi kali ini.

Empat orang terjaring di Toserba Laris, dan empat orang lainnya di Mitra.

"Kalau melihat dari jumlah yang terjaring, kesadaran masyarakat sudah ada," kata dia.

"Mereka telah mengenakan masker, tapi menggunakannya yang tidak benar, karena tidak menutup hidung dan mulut," imbuhnya.

Mereka yang terjaring kemudian didata, dan diberikan sanksi ringan berupa melafalkan pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

"Karena Perdanya belum jadi, kita berikan sanksi ringan," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved