Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Mengenal Proses Pembuatan Ciu, Miras Legendaris dari Bekonang Sukoharjo: Bahan Dasar dari Tetes Tebu

Mengenal Proses Pembuatan Ciu, Miras Legendaris dari Bekonang Sukoharjo: Dimulai dari Tetes Tebu yang Dibiarkan Seminggu

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM/ AGIL TRI
Proses Pembuatan Minuman Keras Ciu di Bekonang, Mojolaban, Kecamatan Polokarto Sukoharjo Senin (16/11/2020) 

Sementara itu, ciu sendiri sudah menjadi minuman tradisional yang khas di Kabupaten Sukoharjo. 

Sebab, ciu merupakan miras yang memiliki harga yang murah. 

"Kalau alkohol itu harganya Rp 30-40 ribu per liter, kalau ciu cuma Rp 8 ribu per liter," jelasnya. 

Meski sudah ada Perda yang mengatur soal peredaran ciu, namun tetap saja ciu menjadi salah satu miras yang digemari masyarakat. 

"Ciu itu tetap laku karena ada pembelinya, kalau tidak ada pembelinya ya gak dijual," ucapnya. 

Baca juga: RUU Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Bisa Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Ia menuturkan, mengkonsumsi ciu ini memang dapat membahayakan konsumennya, apalagi jika ciu dicampuri zat yang tidak selayaknya. 

Selain itu, disejumlah daerah seperti di Bali, miras tradisional justru mendapatkan tempat. 

"Ada miras yang dilegalkan seperti di Bali dan di Manado, kalau di Sukoharjo sudah ada Perdanya." ucapnya. 

"Kalau dilarang, harus seluruh Indonesia dilarang," tambah dia. 

Penyuluhan ke anggota kelompok paguyuban sering ia berikan, seperti aturan pembuatan alkohol, pembuangan limbah, termasuk penjualan ciu. 

"Alkohol kita itu untuk kepentingan medis itu kan legal, seperti untuk kebutuhan di Rumah Sakit dan toko kimia," tandasnya. (*) 

Baca juga: Wali Kota Solo FX Rudy Khawatir, RUU Larangan Minuman Beralkohol Bakal Rontokkan Dunia Pariwisata

Baca juga: Penjualan Minuman Beralkohol Turun, Kini RUU Larangan Minol Menanti

 
 

KHAWATIR RONTOKKAN PARIWISATA

Sementara itu, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo khawatir RUU Larangan Minuman Beralkohol akan merontokkan wisata.

RUU yang masih digodog di Badan Legislasi DPR RI terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal itu, di antaranya berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved