Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Mengenal Proses Pembuatan Ciu, Miras Legendaris dari Bekonang Sukoharjo: Bahan Dasar dari Tetes Tebu

Mengenal Proses Pembuatan Ciu, Miras Legendaris dari Bekonang Sukoharjo: Dimulai dari Tetes Tebu yang Dibiarkan Seminggu

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM/ AGIL TRI
Proses Pembuatan Minuman Keras Ciu di Bekonang, Mojolaban, Kecamatan Polokarto Sukoharjo Senin (16/11/2020) 

Rudy sapaan akrabnya mengatakan, sektor pariwisata akan terdampak, termasuk di Kota Solo. 

Tidak dipungkiri banyak wisatawan yang biasanya mencari minuman beralkohol ketika berkunjung ke sebuah kota. 

Baca juga: Momen Tak Terlupakan Wisuda Drive Thru : Turun Mobil, Pindah Tali Toga & Terima Ijazah 30 Detik 

Baca juga: Penjualan Minuman Beralkohol Turun, Kini RUU Larangan Minol Menanti

Adapun minuman tersebut biasanya disediakan di tempat-tempat khusus, seperti hotel berbintang, kafe, dan bar.

"Ada pengaruhnya, dampaknya kepada yang mau ke hotel, wisatawan yang butuh minuman alkohol," kata Rudy, Jumat (13/11/2020).

Meski mempengaruhi kunjungan wisata, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo siap menurunkan regulasi turunan jika RUU sudah disahkan.

"Ini kan masih dibahas di sana, kita lihat dulu. Tapi kita siap turunkan menjadi Perda jika nanti sudah disahkan jadi UU," ucap Rudy. 

Rudy mengungkapkan Solo selama ini belum memliki Perda terkait minuman beralkohol.

"Pembahasan perda sebelumnya masih tarik - ulur antara pelarangan dan pengaturan," ungkapnya. 

Rudy memastikan Perda yang akan dibuat akan mengikuti UU yang disahkan DPR RI. 

"Kalau UU nanti mengatur ya Perda kita mengatur, bukan melarang. Tapi kalau UU melarang, ya akan kita ikuti," tandasnya.

Baca juga: RUU Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Bisa Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Baca juga: Berikut Definisi Minuman Beralkohol yang Dimaksud Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Bakal Kena Denda

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol).

RUU tersebut diusulkan oleh 3 partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.

Jika nantinya benar disahkan, produsen hingga penjual minuman beralkohol terancam pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol ( Minol).

Baca juga: Antisipasi Gelombang Kedua Covid-19, Satgas Imbau Jangan Lengah dan Disiplin Protokol Kesehatan

Baca juga: Berikut Definisi Minuman Beralkohol yang Dimaksud Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol

Hal tersebut tertuang dalam Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol yang diterima wartawan dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Melalui Pasal 18 hingga 21 di bab tersebut, mereka yang melanggar aturan memproduksi, memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.

Jika pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.

Soal ketentuan larangan minuman beralkohol tertuang di Pasal 5, 6, dan 7.

RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Terdapat pengecualian di dalam Pasal 8. Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Yang dimaksud dengan jenis minuman beralkohol dalam RUU ini, yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).

Selain itu, minuman berlkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : RUU Larangan Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved