Berita Sukoharjo Terbaru
Mengenal Proses Pembuatan Ciu, Miras Legendaris dari Bekonang Sukoharjo: Bahan Dasar dari Tetes Tebu
Mengenal Proses Pembuatan Ciu, Miras Legendaris dari Bekonang Sukoharjo: Dimulai dari Tetes Tebu yang Dibiarkan Seminggu
Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Ilham Oktafian
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Ciu merupakan sebuah minuman tradisional yang memiliki kadar berakohol cukup tinggi.
Salah satu sentra pembuatan Ciu yang paling banyak ditemui dan legendaris yakni di Mojolaban, Polokarto, Sukoharjo.
Ya, Desa Bekonang memang sangat lekat dengan minuman keras tersebut.
Disampaikan oleh Ketua Paguyuban Etanol di Bekonang, Sabariyono (77) jika Ciu sudah ada sejak zaman penjajahan dahulu.
Hingga saat ini, ratusan pengrajin ciu dan etanol menggantungkan hidup dari produksi alkohol ini.
"Kalau jumlah pengrajin, sebenarnya paling banyak ada di Polokarto, ada sekitar 90 orang." katanya, Senin (16/11/2020).
"Kalau di Mojolaban hanya sekitar 50 orang, tapi terkenalnya di Bekonang ini," imbuhnya.
Yang membedakan alkohol dan ciu adalah proses pembuatan dan kadar alkoholnya.
Ciu biasanya memiliki kadar alkohol sekira 30 persen, sementara alkohol medis diatas 90 persen.
Di Bekonang, bahan dasar yang digunakan untuk membuat kedua jenis cairan tersebut berasal dari tetes tebu.
Tetes tebu itu didapat pengrajin dari sejumlah pabrik gula yang ada di Jawa.
"Tetes tebu sebagai bahan dasar, kemudian ada proses peragian, untuk menumbuhkan benih-benih mikroba," jelasnya.
Mikroba ini nanti yang akan memakan kadar gula yang ada pada tetes tebu.
Fermentasi ini dilakukan selama satu minggu.
"Hasil fermentasi itu kemudian diproses sehingga menjadi ciu," tandasnya.
Baca juga: RUU Miras Digodok, PHRI: Tidak Begitu Pengaruhi Pariwisata, Konsep Solo Itu Wisata Sejarah
TANGGAPI RUU MIRAS
Kebimbangan dirasakan oleh perajin ciu menyusul pembahasan RUU Miras.
Diketahui jika saat ini DPR tengah menggodok RUU yang melarang konsumsi alkohol itu.
Salah satu sentra ciu kenamaan di Bekonang mengaku galau akan RUU tersebut.
Ketua Paguyuban Etanol di Bekonang, Sabariyono mengatakan, seandainya RUU tersebut disahkan, dia khawatir mata pencahariannya dan teman-teman seprofesinya akan hilang.
"Saya telah melihat pembahasan itu di TV, ada yang pro dan ada yang kontra," katanya, Sabtu (14/11/2020).
"Kalau RUU miras itu disahkan, kami khawatir tidak punya aktivitas dan jadi menganggur," jelasnya.
Namun di sisi yang lain, dari segi sosial dan kesehatan, dia setuju masyarakat tidak mengonsumsi minuman berakohol.
Terlebih, untuk generasi muda penerus bangsa, karena miras dapat menimbulkan dampak negatif.
"Sebenarnya kalau alkohol ini dijual dalam wujud ciu (Miras), saya kurang sepakat." jelasnya.
"Karena untuk menyelamatkan generasi muda agar lebih baik, jangan meminum minuman yang bisa buat negatif," imbuhnya.
Lebih lebih, sambung Sabar bila masih ada sejumlah pengrajin alkohol nakal yang menjual ciu ke masyarakat.
Sebab, produksi etanol di Bekonang ini memerlukan beberapa proses sebelum menjadi alkohol murni 90 persen.
"Sebelum jadi alkohol ini kan, jadi ciu dulu," imbuhnya.
Sementara itu, ciu sendiri sudah menjadi minuman tradisional yang khas di Kabupaten Sukoharjo.
Sebab, ciu merupakan miras yang memiliki harga yang murah.
"Kalau alkohol itu harganya Rp 30-40 ribu per liter, kalau ciu cuma Rp 8 ribu per liter," jelasnya.
Meski sudah ada Perda yang mengatur soal peredaran ciu, namun tetap saja ciu menjadi salah satu miras yang digemari masyarakat.
"Ciu itu tetap laku karena ada pembelinya, kalau tidak ada pembelinya ya gak dijual," ucapnya.
Baca juga: RUU Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Bisa Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Ia menuturkan, mengkonsumsi ciu ini memang dapat membahayakan konsumennya, apalagi jika ciu dicampuri zat yang tidak selayaknya.
Selain itu, disejumlah daerah seperti di Bali, miras tradisional justru mendapatkan tempat.
"Ada miras yang dilegalkan seperti di Bali dan di Manado, kalau di Sukoharjo sudah ada Perdanya." ucapnya.
"Kalau dilarang, harus seluruh Indonesia dilarang," tambah dia.
Penyuluhan ke anggota kelompok paguyuban sering ia berikan, seperti aturan pembuatan alkohol, pembuangan limbah, termasuk penjualan ciu.
"Alkohol kita itu untuk kepentingan medis itu kan legal, seperti untuk kebutuhan di Rumah Sakit dan toko kimia," tandasnya. (*)
Baca juga: Wali Kota Solo FX Rudy Khawatir, RUU Larangan Minuman Beralkohol Bakal Rontokkan Dunia Pariwisata
Baca juga: Penjualan Minuman Beralkohol Turun, Kini RUU Larangan Minol Menanti
KHAWATIR RONTOKKAN PARIWISATA
Sementara itu, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo khawatir RUU Larangan Minuman Beralkohol akan merontokkan wisata.
RUU yang masih digodog di Badan Legislasi DPR RI terdiri dari tujuh bab dan 24 pasal itu, di antaranya berisi definisi minuman beralkohol, pengawasan, tata laksana pelarangan, hingga sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.
Rudy sapaan akrabnya mengatakan, sektor pariwisata akan terdampak, termasuk di Kota Solo.
Tidak dipungkiri banyak wisatawan yang biasanya mencari minuman beralkohol ketika berkunjung ke sebuah kota.
Baca juga: Momen Tak Terlupakan Wisuda Drive Thru : Turun Mobil, Pindah Tali Toga & Terima Ijazah 30 Detik
Baca juga: Penjualan Minuman Beralkohol Turun, Kini RUU Larangan Minol Menanti
Adapun minuman tersebut biasanya disediakan di tempat-tempat khusus, seperti hotel berbintang, kafe, dan bar.
"Ada pengaruhnya, dampaknya kepada yang mau ke hotel, wisatawan yang butuh minuman alkohol," kata Rudy, Jumat (13/11/2020).
Meski mempengaruhi kunjungan wisata, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo siap menurunkan regulasi turunan jika RUU sudah disahkan.
"Ini kan masih dibahas di sana, kita lihat dulu. Tapi kita siap turunkan menjadi Perda jika nanti sudah disahkan jadi UU," ucap Rudy.
Rudy mengungkapkan Solo selama ini belum memliki Perda terkait minuman beralkohol.
"Pembahasan perda sebelumnya masih tarik - ulur antara pelarangan dan pengaturan," ungkapnya.
Rudy memastikan Perda yang akan dibuat akan mengikuti UU yang disahkan DPR RI.
"Kalau UU nanti mengatur ya Perda kita mengatur, bukan melarang. Tapi kalau UU melarang, ya akan kita ikuti," tandasnya.
Baca juga: RUU Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Bisa Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Baca juga: Berikut Definisi Minuman Beralkohol yang Dimaksud Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol
Bakal Kena Denda
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman beralkohol (minol).
RUU tersebut diusulkan oleh 3 partai yakni Gerindra, PPP, dan PKS.
Jika nantinya benar disahkan, produsen hingga penjual minuman beralkohol terancam pidana 10 tahun dan denda Rp 1 miliar dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol ( Minol).
Baca juga: Antisipasi Gelombang Kedua Covid-19, Satgas Imbau Jangan Lengah dan Disiplin Protokol Kesehatan
Baca juga: Berikut Definisi Minuman Beralkohol yang Dimaksud Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol
Hal tersebut tertuang dalam Bab IV tentang Ketentuan Pidana dalam draf RUU Larangan Minol yang diterima wartawan dari pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Melalui Pasal 18 hingga 21 di bab tersebut, mereka yang melanggar aturan memproduksi, memasukkan, menyimpan, dan/atau mengedarkan minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal dua tahun dan paling lama sepuluh tahun atau denda paling sedikit Rp 200.000 dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan masyarakat yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dipidana penjara minimal tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 50.000.000.
Jika pelanggaran mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah satu pertiga.
Soal ketentuan larangan minuman beralkohol tertuang di Pasal 5, 6, dan 7.
RUU ini melarang setiap orang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Terdapat pengecualian di dalam Pasal 8. Minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan terbatas, seperti kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Yang dimaksud dengan jenis minuman beralkohol dalam RUU ini, yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5 persen), golongan B (kadar etanol antara 5 sampai 20 persen), dan golongan C (kadar etanol antara 20 sampai 55 persen).
Selain itu, minuman berlkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang di Pasal 4 Ayat (2).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : RUU Larangan Minuman Beralkohol, Produsen dan Penjual Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar