Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo Terbaru

Ada Pandemi Corona, PT Sritex Sukoharjo : Tak Ada Buruh Dirumahkan Apalagi Kena PHK, Ini Resepnya

Iwan Kurniawan mengatakan, bekerja di tengah pandemi Corona ini menjadi tantangan bagi pengusaha.

Penulis: Ryantono Puji Santoso | Editor: Asep Abdullah Rowi
TribunSolo.com/Ryantono Puji Santoso
Vice President Director PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto dalam acara dialog dunia usaha bersama Apindo di Diamond Solo Convention, Rabu (18/11/2020). 

Kenaikan UMP Jawa Tengah 2021 ditanggapi Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Kota Solo, Wahyu Haryanto.

Baca juga: UMP Jateng 2021 Dinaikkan Ganjar 3,27 Persen, Buruh Karanganyar Bersorak UMK Bisa Rp 2 Juta Lebih

Baca juga: Reaksi Buruh di Solo Raya Sayangkan UMK 2021 Tak Naik, karena Alasan Pandemi Jadi Kambing Hitam

"Mestinya Gubernur mendengarkan usulan wali kota dan bupati. Kota Solo sendiri belum mengusulkan," kata Wahyu kepada TribunSolo.com, Minggu (1/11/2020).

Apindo Kota Solo, lanjut Wahyu, akan berjuang melalui Dewan Pengupahan Kota Solo supaya UMK Solo 2021 tidak naik.

Menurutnya, pengusaha saat ini benar-benar terdampak pandemi Covid-19.

Ditambah, pemerintah pusat telah memutuskan tidak mengerek besaran upah minimum 2021.

"Dengan penurunan sejumlah sektor, tentunya membuat kita hanya bertahan saja sampai pandemi selesai," tuturnya.

Bila pandemi Covid-19 selesai, Wahyu menilai pasar tidak serta merta langsung pulih.

"Pasar masih perlu membentuk ekosistem kembali ke normal," kata Wahyu.

Di samping itu, Wahyu mengatakan pembahasan besaran Upah Minimum Kota Solo 2021 segera dibahas.

"Nanti ada rapat tanggal 4 November 2020. Ada rapat dengan dewan pengupahan," katanya.

Terpisah, Ketua Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi menyesalkan keputusan Pemprov yang menaikkan besaran UMP 2021.

"Kita belum berjalan normal. Paling-paling 30 sampai 60 persen," ucap Frans.

Frans mengatakan dengan naiknya UMP 2021 tidak menutup kemungkinan UMK 2021 juga turun dikerek.

"Kita harapkan untuk UMK, bupati dan walikota bisa melihat persoalan lebih jernih di daerah masing-masing. Jangan sampai malah ada PHK," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, besaran upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah 2021 diputuskan naik sebesar 3,27 persen.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menaikkan UMP yang semula sebesar Rp 1.742.015 menjadi Rp 1.798.979,12.

Kenaikan besaran tersebut berpegang Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved