Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cara Membuat NUPTK Secara Online Baik Guru Non-PNS Maupun PNS, Simak Syaratnya

Status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk yang sangat penting bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

tk.data.kemdikbud.go.id
Cara Pengajuan NUPTK Dapodik 2020 Secara Online Guru PNS maupun Non-PNS 

TRIBUNSOLO.COM - Anda mungkin kini tengah mencari cara untuk mengurus NUPTK.

Status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk yang sangat penting bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK).

Baca juga: Cara Mengurus IMB, Simak Prosedur Pengurusan hingga Biayanya

Hal ini karena NUPTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan.

Untuk itu berikut cara mengurus NUPTK bagi guru berstatus PNS maupun Non PNS.

Cara Pengajuan NUPTK

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. 

Dalam proses pengajuan NUPTK, operator sekolah tidak lagi mengajukan NUPTK untuk setiap GTK.

Operator sekolah cukup melihat daftar Calon Penerima NUPTK melalui Aplikasi VervalGTK.

Selanjutnya operator sekolah melampirkan scan dokumen asli (stempel basah) yang menjadi persyaratan penerbitan NUPTK.

Persyaratan yang dikirim oleh operator sekolah akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Ditjend GTK.

Setelah lolos verifikasi dokumen persyaratan, PDSPK menerbitkan NUPTK.

Operator sekolah dapat melihat sejauh mana proses pengajuan NUPTK melalui aplikasi VervalGTK di status pengajuan.

Baca juga: Cara Mengurus Hak Asuh Anak Setelah Perceraian di Pengadilan Negeri, Siapkan Persyaratan Berikut

Cara Pengajuan NUPTK Baru Secara Online.

1. Lakukan login ke portal layanan Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

2. Masukkan username dan password yang digunakan pada saat mendaftarkan akun SDM anda, bagi yang belum tahu bagaimana cara daftarkan di web SDM Data Kemdikbud

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved