Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo Terbaru

Sempat Diwarnai Tarik Ulur Antara Buruh dan Pengusaha, UMK Solo 2021 Akhirnya Naik 2,945 Persen

Besaran upah minimum kota (UMK) Solo 2021 telah digedok Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, Jumat (20/11/2020).

Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
ILUSTRASI BURUHPengupahan, tolak upah sektor padat karya di bawah upah minimum, lawan sistem pemagangan, naikkan upah 31 persen. 

"Jika ada perusahaan tidak mampu membayar mereka harus ada kesepakatan dengan karyawannya," tandasnya.

Daftar Kenaikan UMK 2021 di Solo Raya

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) sudah mengumumkan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021. 

Keputusan tersebut sudah tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 tentang Upah Minumum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, tertanggal 20 November.

Pengumuman soal UMK ini juga dipublikasikan dalam laman resmi, jatengprov.go.id.

UMK 2021 yang ditetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Ini termasuk di Solo Raya.

Berikut TribunSolo.com merangkum nilai UMK 2021 Solo Raya:

1. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000

2. Kota Surakarta Rp 2.013.810

3. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

4. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500

5. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040

6. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000

7. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved