Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Update UMK Solo Raya 2021

Minta UMK 2021 Naik 5 Persen Tapi Hanya Dikasih 2,5 Persen, Serikat Buruh Sukoharjo : Kami Tak Puas!

UMK Sukoharjo 2021 ditetapkan Gubernur Jawa Tengah senilai Rp1.986.450.

Penulis: Agil Trisetiawan | Editor: Asep Abdullah Rowi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
ILUSTRASI : Buruh menggelar aksi di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Aksi tersebut untuk menolak revisi UU Ketenagakerjaan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan revisi PP No 78 Tahun 2015. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - UMK Sukoharjo 2021 ditetapkan Gubernur Jawa Tengah senilai Rp1.986.450.

Angka tersebut naik 2,5 persen dari UMK tahun 2020 senilai Rp 1.938.000.

Ketua Serikat Pekerka Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Soekarno mengatakan dengan kenaikan yang hanya Rp 48.450 pihaknya tak puas.

Sebab, kenaikan 2,5 persen ini di bawah angka ekspektasi yang diajukan buruh sebesar  5 persen. 

"Kalau memenuhi atau tidak, ya kita ajukannya kan kenaikan 4-5 persen, tapi kan mediasi berjalan alot," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (23/11/2020).

Baca juga: Meski UMK Solo 2021 Hanya Naik 2,94 Persen, Apindo Tak Happy karena 17 Perusahaan Remuk Kena Pandemi

Baca juga: UMK Solo 2021 Hanya Naik Rp 57.810, Serikat Buruh Pun Lesu : Kami Tidak Puas

"Kalau dikatakan puas atau tidak, kita kaum buruh ya tidak puas," jelasnya. 

Sukarno mengatakan, meski tidak puas, namun buruh tetap menghargai keputusan dari dewan pengupahan. 

Sebab, beberapa kali mediasi antara buruh, apindo, dan dewan pengupahan selalu berakhir deadlock. 

"Ya beberapa kali mediasi kan selalu tidak menghasilkan keputusan, kami minta kenaikan 5 persen, apindo 0 persen," ucapnya.

"Lalu keputusan diserahkan oleh Bupati Sukoharjo, dan diputuskan naik 2,5 persen," tambahnya. 

Atas rekomendasi dari Bupati Sukoharjo tersebut, Gubernur Jateng akhirnya memutuskan nilai UMK Sukoharjo 2021.

SPRI sendiri berharap, Apindo juga bisa sama-sama menerima keputusan kenaikan UMK 2021.

"Mudah-mudahan pihak pengusaha komitmen menjalankan keputuaan Gubernur atas rekomendasi dari Bupati itu." kata dia. 

"Harus dijalankan semuanya, jangan sampai ada penundaan," tandasnya.

 
Daftar UMK di Jateng

Daftar UMK 2021 di Jawa Tengah, telah resmi ditentukan.

Sebanyak 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah telah ditentukan oleh Gubernur Ganjar Pranowo.

Baca juga: Ganjar Cabut Izin Distributor Pupuk di Cilacap, Ketahuan Naikkan Harga Pupuk

Dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng, jatengprov.go.id, Minggu (22/11/2020), penetapan UMK 2021 di Jateng diteken oleh Ganjar melalui keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/61 tentang Upah Minumum pada 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, tertanggal 20 November.

UMK 2021 di 35 kabupaten/kota ini mengalami kenaikan bervariasi antara 0,75 hingga 3,68 persen.

“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja atau buruh, dan kelangsungan usaha bagi perusahaan atau dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah," kata Ganjar.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (Kompas.com/Riska Farasonalia)

Menurut Ganjar, kenaikan UMK antara 0,75 hingga 3,68 persen sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/ Kota dan rekomendasi bupati/ wali kota masing-masing daerah.

UMK ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021 sesuai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan.

Pengusaha, lanjut Ganjar, wajib mematuhi UMK ini.

"Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” tegasnya.

Dari besaran UMK yang ditetapkan Ganjar, tertinggi ada di Kota Semarang yakni Rp Rp 2.810.025. 

Sedangkan besaran UMK terendah ada di Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000

Baca juga: Tampung UMKM Kuliner di Sukoharjo, Food Centre Handayani Sediakan Ratusan Menu 

Berikut adalah daftar Upah Minimum 35 Kota Kabupaten 2021, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020 :

1. Kota Semarang Rp 2.810.025

2. Kabupaten Demak Rp 2.511. 526

3. Kabupaten Kendal Rp 2.335.735

4. Kabupaten Semarang Rp 2.302.797,59

5. Kota Salatiga Rp 2.101. 457,14

6. Kabupaten Grobogan Rp 1.890.000

7. Kabupaten Blora Rp 1.894.000

8. Kabupaten Kudus Rp 2.290.995,33

9. Kabupaten Jepara Rp 2.107.000

10. Kabupaten Pati Rp 1.953.000

11. Kabupaten Rembang Rp 1.861.000

12. Kabupaten Boyolali Rp 2.000.000

13. Kota Surakarta Rp 2.013.810

14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.986.450

15. Kabupaten Sragen Rp 1.829.500

16. Kabupaten Karanganyar Rp 2.054.040

17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.827.000

18. Kabupaten Klaten Rp 2.011.514,91

19. Kota Magelang Rp 1.914.000

20. Kabupaten Magelang Rp 2.075.000

21. Kabupaten Purworejo Rp 1.905.400

22. Kabupaten Temanggung Rp 1.885.000

23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.920.000

24. Kabupaten Kebumen Rp 1.895.000

25. Kabupaten Banyumas Rp 1.970.000

Baca juga: Pembahasan UMK 2021 Karanganyar Alot: Buruh Minta Upah Naik, Pengusaha Ingin Tetap

26. Kabupaten Cilacap Rp 2.228.904

27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.805.000

28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.988.000

29. Kabupaten Batang Rp 2.129.117

30. Kota Pekalongan Rp 2.139.754

31. Kabupaten Pekalongan Rp 2.084.155,14

32. Kabupaten Pemalang Rp 1.926.000

33. Kota Tegal Rp 1.982.750

34. Kabupaten Tegal Rp 1.958.000

35. Kabupaten Brebes Rp 1.866.722,90

(Tribunnews.com/Daryono)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar UMK 2021 di Jawa Tengah Resmi Ditetapkan, Tertinggi Kota Semarang Rp 2.810.025, 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved