Berita Karanganyar Terbaru
Dukung Keputusan Pemkab Karanganyar Soal Tak Ada Pesta Tahun Baru 2021, Polisi Siap Patroli Ketat
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan, seharusnya momen pergantian tahun bisa dijadikan ajang introspeksi membenahi diri.
Penulis: Muhammad Irfan Al Amin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Muhammad Irfan Al Amin
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Setelah secara resmi Pemkab Karanganyar memberikan larangan penyelenggaraan pesta dan segala kegiatan keramaian di tahun baru.
Polres Karanganyar siap mendukung keputusan tersebut.
Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi mengatakan, seharusnya momen pergantian tahun bisa dijadikan ajang introspeksi membenahi diri.
Baca juga: Temukan 93 PTPS di Sukoharjo Reaktif saat Rapid Test, Satgas Segera Lakukan Swab Test
Baca juga: 5 Fakta Bhayangkara FC Pindah ke Solo, Sesepuh Pasoepati Tak Rela Jika Ada Embel-embel Nama Solo
"Seharusnya tidak perlu terlalu bergembira dengan tahun baru, mengingat kondisi kita masih terdampak Covid-19," kata Leganek kepada TribunSolo.com pada Jumat (27/11/2020).
Leganek juga meminta masyarakat untuk memahami dan mematuhi imbauan yang telah diberikan Pemkab Karanganyar tersebut.
"Kita harus berempati, kerumunan massa dapat menambah kasus Covid-19," terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Leganek akan mengerahkan anggotanya untuk berpatroli guna memantau aksi konvoi atau segala kegiatan kerumunan yang melanggar imbauan.
"Saya harap masyarakat bisa mematuhi dan memaklumi adanya peraturan tersebut," ucapnya.
Walaupun pada pesta tahun baru 2020 ke 2021 ini ditiadakan.
Pemkab masih mengevaluasi sejumlah area wisata agar tetap bisa dibuka dengan standar protokol kesehatan yang ketat.
Tegas Tak Ada Pesta Tahun Baru
Pemerintah Kabupaten Karanganyar secara resmi melarang adanya penyelenggaraan acara hiburan yang dapat memicu kerumunan massa.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan, dirinya menekankan pentingnya protokol kesehatan di saat angka positif Covid-19 masih tinggi.
"Kami tidak akan memberikan izin acara yang menyebabkan keramaian dan kerumunan," kata Juliyatmono kepada TribunSolo.com pada Jumat (27/11/2020).
Baca juga: Hanya Darusalam yang Dapat Ganti Rugi Kecil Rp 1 Juta, Tetangga Lain Ada yang Terima Ratusan Juta
Baca juga: Warung Mie Ayam di Klaten Ini Ikut Tergusur Tol Solo-Jogja, Meski Belum Dibayar, Sudah Mulai Pindah
Melalui satgas Covid-19, Pemkab akan memperketat pengawasan penerapan protokol kesehatan yang berkaitan dengan kegiatan pergantian tahun baru.