Solo KLB Corona
2 Pedagang Pasar Gede Solo Positif Covid-19: Pasar Tetap Buka, Langsung Disemprot Disinfektan
Hasil uji swab tiga pedagang Pasar Gede Solo yang sebelumnya reaktif telah keluar. Dua diantaranya dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Kalau hidanganya bisa dibawa pulang langsung lebih bagus," tambahnya.
Selain itu, warga masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang menimbulkan kerumunan di lingkungan rumah tinggal.
Di antaranya, hajatan prosesi pernikahan, dan tasyakuran.
Jumlah tamu yang hadir dibatasi dan tempat duduknya diatur jaraknya.
"Jumlah tamu dibatasi maksimal 300 orang dan tidak melebihi 50 persen dari kapasitas gedung," tandasnya.
Masih Terus Terjadi
Penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 masih terus terjadi di Kota Solo.
Penambahan kasus Covid-19 Kota Solo tercatat kurang lebih 1.000 kasus dalam sebulan terakhir.
Terakhir, ada penambahan sebanyak 71 kasus yang tercatat pada Jumat (27/11/2020).
Kian bertambahnya kasus Covid-19 direspon Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota.
Baca juga: Cegah Meluasnya Penularan Covid-19, Pelayanan dan Tamu di Menara Wijaya Sukoharjo Dilakukan di Lobi
Baca juga: Masyarakat Diimbau Tak Ragu Cek Kesehatan Jika Rasakan Gejala Covid-19
Surat edaran tersebut ber-nomor 067/2969.1 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Solo.
Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, Ahyani mengatakan surat edaran wali kota diterbitkan sebagai upaya untuk menekan laju persebaran Covid-19.
"Sejumlah sanksi sudah kami atur dalam surat edaran tersebut," kata Ahyani kepada TribunSolo.com, Sabtu (28/11/2020).
Kegiatan di tempat-tempat yang punya potensi kerumunan massa, misalnya pusat perbelanjaan (mall), tempat bermain, tempat hiburan, tempat wisata, pusat kuliner dan pasar tradisional juga diatur dalam surat edaran tersebut.
Jam operasional tempat-tempat tersebut diatur mulai pukul 10.00 sampai 21.00 WIB.