Pilkada Sragen 2020
Jelang Pilkada Sragen, Ratusan Orang Belum Rekam e-KTP, Bawaslu: Yang Belum Bisa ke Kantor Kecamatan
Sebanyak 377 orang yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Sragen 2020 belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk (KTP) elektronik
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Ryantono Puji Santoso
Minarso menjelaskan, bagi pemilih yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumah akan dikoordinasikan dengan saksi pasangan calon (paslon) dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) setempat.
"Berbeda dengan pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit atau isolasi di gedung technopark ada mekanismenya sendiri, kemungkinan yang ditugaskan adalah petugas TPS di sekitar lokasi isolasi tersebut. Mengingat pasien yang dirawat bukan hanya dari satu tempat," ujar dia.
Bagi pemilih pindahan, nanti akan ada petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap yang sudah disiapkan tim medis untuk mengantar surat suara.
"Petugas berpakaian APD lengkap nanti yang akan mengantarnya," katanya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sragen, Dedy Endriyatno menambahkan, terkait
penanganan terhadap pemilih yang diisolasi, baik di rumah sakit, tempat karantina maupun isolasi mandiri, pihaknya juga sudah menyiapkan petugas yang melayani mereka.
"Para petugas sudah disiapkan APD lengkap untuk melayani pemilih yang isolasi tersebut," jelasnya.
Apabila ada pemilih yang positif tentu ada perlakuan khusus dari KPU, tidak hanya itu, bagi pemilih yang suhu tubuhnya diatas 37,3 derajat celcius juga ada perlakuan khusus.
"Mereka akan mencoblos di bilik suara khusus yang sudah disediakan terpisah dengan bilik suara pemilih yang lain," katanya.
Surat Suara Tidak Layak
Proses pelipatan dan penyortiran 765.245 surat suara Pilkada Sragen 2020 telah selesai.
Seusai proses tersebut selesai, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen menemukan ada 380 surat suara rusak.
"Kami temukan 380 surat suara yang tidak layak," ujar Ketua KPU Sragen, Minarso kepada Tribunsolo.com, Selasa (24/11/2020).
Dijelaskan Minarso, tiga ratusan surat suara tersebut rusak karena ada warna tinta yang terlalu tebal pada bagian atas kertas suara.
"Ada juga yang warna surat suaranya tidak jelas atau buram," paparnya.
Baca juga: Perakitan Kotak Suara Pilkada Sragen Dimulai, Ketua KPU : Sebelum 1 Desember 2020 Selesai
Baca juga: Potret Jalan Layang Slamet Riyadi hingga Rumah Bantaran, Jika Tukang Jahit Menang Pilkada Solo 2020
Ia menyatakan tidak ada surat suara yang robek.
"Tidak ada kertas surat suara yang robek," imbuhnya.