Berita Solo Terbaru
Pemkot Solo Perbarui Surat Edaran Wali Kota : Ada Beberapa Poin Perubahan, Termasuk untuk Pemudik?
Pemkot Solo memperpanjang Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang penerapan dan penegakan hukum protokol Covid-19.
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: Asep Abdullah Rowi
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ilham Oktafian
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemkot Solo memperpanjang Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang penerapan dan penegakan hukum protokol Covid-19.
SE bernomor 067/3119 itu memuat beberapa poin perubahan dibanding sebelumnya.
Ketua Pelaksana Harian Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo, Ahyani menyebut, perubahan yang mendasar dari SE sebelumnya terkait Pilkada.
"Yang kemarin yang beda kaitannya dengan Pilkada, sekarang dihilangkan," katanya saat dihubungi TribunSolo.com, Jumat (11/12/2020).
Baca juga: PHRI Sesalkan Pemkot Solo, Kebijakan Karantina Pemudik Berubah-ubah, Bagikan Kisah Beratnya Hotel
Baca juga: PDIP Menang Total di Solo Raya, Pengamat Politik UNS : Sudah Dikunci Sejak 2004, Kecuali Karanganyar
Selain itu, terjadi perubahan yang memuat warung makan atau angkringan (HIK).
"Itu kaitannya protokol kesehatan, tidak boleh berkerumun," paparnya.
Sementara untuk sanksi sosial, kata Ahyani masih bakal diberlakukan.
Pemkot Solo tengah mempertimbangkan apakah bakal membersihkan sungai atau parit di Benteng Vastenburg.
"Kalau sanksi nanti bisa menyesuaikan," tandasnya.
Ahyani mengaku beberapa poin perubahan diberlakukan lantaran tingginya angka Covid-19 di Kota Solo.
Bahkan dalam 3 hari terakhir, total ada 20 warga Solo meninggal akibat terpapar covid-19.
"Menurut kita angka itu tinggi," paparnya.
Sementara itu untuk SE yang memuat aturan karantina bagi pemudik masih dalam tahap penggodokan.
Dalam waktu dekat, kata Ahyani dasar hukum tersebut bakal disosialisasikan ke masyarakat.