Berita Sragen Terbaru
Dugaan Kotak Amal Buat Danai Kelompok Terorisme, Baznas Sragen : Tidak Ada Hal Seperti Itu
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sragen menyebut tidak ada uang dalam kotak amal yang digunakan untuk mendanai terorisme.
Penulis: Rahmat Jiwandono | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Rahmat Jiwandono
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN – Data terkait sejumlah kotak amal diduga untuk membiayai kegiatan kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI) mencuat.
Berdasarkan data Mabes Polri, ada 20.608 kotak amal yang diduga diperuntukkan hal tersebut dan tersebar di 12 daerah.
Atas data tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Sragen menyebut tidak ada uang dalam kotak amal yang digunakan untuk mendanai terorisme.
"Kalau di Sragen tidak ada hal seperti itu," ujar Kepala BAZNAS Sragen, Untung Mardikanto kepada Tribunsolo.com, Jumat (18/12/2020).
Baca juga: Ada Kabar Kotak Amal Diduga untuk Danai Kelompok Teroris, Kapolresta Solo : Kami Akan Pantau
Baca juga: Terkait Kotak Amal Diduga Danai Kelompok Teroris JI, MUI: Polisi Jangan Hanya Buat Gaduh
Untung mengatakan bahwa pihaknya hanya mengurusi kotak amal yang terafiliasi dengan organisasi masyarakat (ormas) yang legal.
"Kami cuma mengurusi kotak amal milki NU atau Muhammadiyah," kata dia.
Menurutnya, kotak amal yang terbuat dari kaca maupun kayu dan biasanya ditaruh di warung makan, termasuk kotak amal tidak legal.
"Enggak jelas legalitasnya kotak amal model begitu," katanya.
Baca juga: Ada Dugaan Kasus Kotak Amal untuk Danai Teroris, Polda Bali Kerahkan Tim Lakukan Penyelidikan
Baca juga: Begini Langkah Kemenag Sukoharjo, Dengar Ada Kotak Amal di Solo Diduga Jadi Sumber Dana Teroris JI
Agar masyarakat lebih berhati-hati ketika memasukkan uang ke kotak amal maupun infaq, sambung dia, ada tujuh kriteria yang harus diperhatikan.
"Ketujuh kriteria tersebut yakni legalitas lembaga, layanan amil, nisab zakat, transparansi pengelolaan, manfaat zakat bagi mustahik, laporan keuangan, dan audit syariahnya," jelas dia.
Selain itu, uang hasil sumbangan masyarakat pun akan diberikan kepada yang membutuhkan.
"Seperti untuk anak yatim sampai fakir miskin," tambah Untung.
Tidak Ditemukan di Solo
Sebelumnya, sejumlah kotak amal diduga digunakan untuk mendanai kegiatan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Berdasarkan data Mabes Polri melalui Kompas.com, ada 20.068 kotak amal yang diduga untuk mendanai kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) tersebar di 12 daerah.
Kotak amal yayasan tersebut tersebar di Sumatera Utara (4.000), Lampung (6.000), Jakarta (48), Semarang (300), Pati (200), Temanggung (200), Solo (2.000), Yogyakarta (2.000), Magetan (2.000), Surabaya (800), Malang (2.500), dan Ambon (20).
“Informasi itu berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan tersangka FS,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Adapun tersangka FS disebutkan berasal dari Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA).
Baca juga: Begini Langkah Kemenag Sukoharjo, Dengar Ada Kotak Amal di Solo Diduga Jadi Sumber Dana Teroris JI
Baca juga: Solo Jadi Salah Satu Daerah Sebaran Kotak Amal Diduga untuk Pendanaan Kelompok Teroris JI
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan informasi resmi soal yayasan kotak amal ini.
Dia juga belum memastikan apakah Solo yang dimaksudkan benar - benar Solo.
Sebab, selama ini ada masyarakat dari luar daerah mengaku Solo, misal dari Sukoharjo mengaku dari Solo dan lain sebagainya.
"Harus diketahui dulu Solonya mana? Karena di sini ini rumah sukoharjo ngakunya Solo, rumah Boyolali juga ngakunya Solo," papar Ade, Jumat (18/12/2020).
Namun, dirinya akan terus melakukan monitoring dan pemantauan perkembangan di lapangan terkait info yang berkembang dan fakta hukum yang ada.
"Kami akan memantau mengantisipasi dan mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan kotak amal yayasan untuk mendanai aksi terorisme, khususnya di kota Solo," papar dia.
Kotak Amal di Solo
Sementara itu, polisi ungkap terkait kotak amal yang diduga digunakan untuk mendanai kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Sebanyak 20.060 kotak amal tersebut ternyata tersebar di 12 daerah.
Hal ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
“Informasi itu berdasarkan keterangan dari hasil pemeriksaan tersangka FS,” katatanya.
Adapun tersangka FS disebutkan berasal dari Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA).
Baca juga: UPDATE KRL Solo-Jogja : 19 Gate Sudah Siap di 7 Stasiun dan Akan Dipasang Secara Bertahap
Baca juga: Pelajar 17 Tahun Hilang Kendali saat Kendarai Mobil MPV: Naik Trotoar, Tabrak Pohon lalu Terbakar
Kotak amal yayasan tersebut tersebar di Sumatera Utara (4.000), Lampung (6.000), Jakarta (48), Semarang (300), Pati (200), Temanggung (200), Solo (2.000), Yogyakarta (2.000), Magetan (2.000), Surabaya (800), Malang (2.500), dan Ambon (20).
Ia menuturkan, ciri-ciri kotak amal yang ditemukan di Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon berbentuk kotak kaca dengan rangka kayu.
Sementara, untuk daerah lainnya berupa kotak kaca dengan rangka aluminium.
Tercantum pula nomor SK dari Kementerian Hukum dan HAM, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Kementerian Agama.
Menurut informasi yang diperoleh polisi, kelompok JI belum pernah menggunakan yayasan palsu.
Argo menuturkan, kebanyakan dari kotak amal itu ditempatkan di warung makan karena hanya perlu meminta izin dari pemilik atau pekerja di warung.
Baca juga: Harga HP Oppo A15s Terbaru Desember 2020: Dijual Rp 2,2 Juta dan Ini Spesifikasinya
Baca juga: Cara Memotret Produk Bagi Penjual Makanan Online, Gunakan 3 Tips Berikut Ini
“Untuk ciri-ciri spesifik yang mengarah ke organisasi teroris tidak ada, karena bertujuan agar tidak memancing kecurigaan masyarakat dan dapat berbaur,” ujarnya.
Selain menggunakan metode kotak amal, kelompok JI juga diduga mengumpulkan dana secara langsung saat acara tertentu.
Saat ini, polisi mengatakan kelompok JI mulai berusaha untuk terjun ke masyarakat atau disebut sebagai go public.
Hal itu dikarenakan kelompok JI semakin sulit mengumpulkan dana apabila hanya mengandalkan anggotanya.
“Pemilihan anggota JI yang mengemban tugas untuk Go Public memiliki persyaratan seperti namanya masih bersih dari keterangan BAP nggota yang sudah ditangkap dan biasanya sudah vakum dalam waktu yang cukup lama,” ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap 20.068 Kotak Amal Yayasan Diduga untuk Pendanaan Kelompok Teroris JI "