Berita Solo Terbaru
Momen Nataru, Prokes Obyek Wisata di Kota Solo Diperketat : Bila Penuh, Pengunjung Tunggu Dulu
Penerapan protokol kesehatan secara ketat akan diberlakukan di sejumlah obyek wisata Kota Solo selama momen liburan Natal dan Tahun Baru.
Penulis: Adi Surya Samodra | Editor: Agil Trisetiawan
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Adi Surya Samodra
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penerapan protokol kesehatan secara ketat akan diberlakukan di sejumlah obyek wisata Kota Solo selama momen liburan Natal dan Tahun Baru.
Penerapan protokol kesehatan yang dimaksud diantaranya pemeriksaan suhu tubuh dan social distancing.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Solo, Hasta Gunawan mengatakan penerapan tersebut guna memberikan kenyamanan bagi para wisatawan.
"Selama obyek wisata menerapkan protokol kesehatan tidak masalah untuk dikunjungi," kata Hasta kepada TribunSolo.com, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Puncak Perayaan Malam Tahun Baru di Solo Bakal Sepi, Pemkot Larang Adanya Acara Hiburan
Baca juga: Perayaan Natal Boleh Digelar Online, Kevikepan Solo : Diserahkan Ke Tiap Gereja
Baca juga: Pandemi Covid-19, Perayaan Natal di Solo Terapkan Prokes Ketat, Batas Kelompok Umur Diberlakukan
Baca juga: Awas! Polresta Solo akan Gelar Razia Knalpot Brong di Malam Tahun Baru, Kapolres: Razianya Keliling
Kelompok usia yang boleh mengunjungi obyek wisata, sambung Hasta, turut dibatasi.
"Lansia dan anak umur 15 tahun ke bawah tidak boleh. Aturan tersebut masih berlaku," tutur Hasta.
Nah, apabila jumlah pengunjung dirasa sudah memenuhi ketentuan ambang batas, maka pengunjung diminta menunggu.

"Kita tetap melakukan penerpaan social distancing," kata Hasta.
"Selama penuh, maka pengunjung lain diminta untuk menunggu," tambahnya.
Tak Ada Hiburan Tahun Baru
Sebelumnya, penyelenggaraan hiburan saat momen tahun baru ditiadakan mengingat masih terus bertambahnya kasus Covid-19 Kota Solo.
Hasta mengatakan peniadaan hiburan tersebut sesuai ketentuan Pemerintah Pusat hingga Wali Kota Solo.
"Kita tidak ada hiburan malam tahun baru apapun karena ada ketentuan dari pusat maupun gubernur," kata Hasta kepada TribunSolo.com, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Naik KA Jarak Jauh Harus Katongi Hasil Swab atau Rapid Antibodi, PT KAI Dibatasi Jumlah Penumpang
Baca juga: Mobil Goyang di Parkiran, Ternyata Sepang Kekasih Sedang Mesum, Terpergok Polisi
Apalagi aturan batas jumlah kerumunan massa diberlakukan.